Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Sep 2025 06:44 WIB ·

BEM Pasuruan Raya Kecam Audensi Tertutup Antara BPK dengan TKPKD Kota Pasuruan


 BEM Pasuruan Raya Kecam Audensi Tertutup Antara BPK dengan TKPKD Kota Pasuruan Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya (BEMPAS) mengecam keras larangan liputan media dalam audiensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD)Kota Pasuruan, pada Selasa 23 September 2025 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kota Pasuruan. (27/09/25).

Tindakan tersebut dinilai sebagai praktik anti-demokrasi yang mencederai hak publik atas informasi dan memunculkan kecurigaan adanya hal yang ditutupi dari masyarakat.

BEM Pasuruan Raya Kecam Audensi Tertutup Antara BPK dengan TKPKD Kota Pasuruan

Koordinator Aliansi BEMPAS Raya, M Ubaidillah Abdi, menyatakan bahwa tindakan tersebut secara fatal merusak kepercayaan publik.

“Ini adalah ironi yang menyakitkan. Di saat kita menuntut transparansi dan akuntabilitas, negara justru mempertontonkan praktik kerahasiaan,” ujarnya

Dalam rilis resmi yang diterima pada Jumat malam (26/9/2025).

“Ketika pintu ditutup untuk jurnalis, pertanyaan besar langsung muncul: Ada apa yang sedang disembunyikan? Jika pemerintah dan BPK yakin bersih, seharusnya tidak ada ketakutan untuk diawasi. Jangan salahkan jika publik berasumsi yang terburuk.” imbuh M. Ubaidillah

Selain itu, kritik yang lebih tajam dan mengarah pada aksi datang dari Koordinator Bidang Advokasi dan Gerakan BEMPAS Raya, Qommaruddin. Ia memandang insiden ini sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan potensi pelanggaran hukum.

Ia juga menegaskan bahwa sikap ini merupakan arogansi dan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan mencium aroma tidak sedap dari praktik ini, karena ruang gelap tanpa pengawasan adalah tempat paling subur bagi penyelewengan,

“Sikap ini adalah arogansi dan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kami mencium aroma tidak sedap dari praktik ini, karena ruang gelap tanpa pengawasan adalah tempat paling subur bagi penyelewengan,” tegasnya.

Selanjutnya, Ia menegaskan bahwa pihak mahasiswa tidak akan tinggal diam.

Baca Juga Berita Lainnya : Marak Kasus Keracunan Makan Gizi Gratis (MBG) , LPK-BARATA Minta Pemda Ikut Bertanggungjawab.

Bidang Advokasi dan Gerakan sedang mempersiapkan langkah-langkah lebih lanjut. Selain itu juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan.

“Kami tidak akan diam. Bidang Advokasi dan Gerakan sedang mempersiapkan langkah-langkah lebih lanjut. Kami juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan. Jika ruang transparansi formal ditutup, maka kita akan membukanya melalui gerakan moral di jalanan!” pungkas Qommaruddin.

 

// M. Ichwan //

 

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Adanya Dugaan Terkait Investigasi Kasus, Jurnalis di Jawa Tengah Alami Teror Orang Tak Dikenal

23 Januari 2026 - 21:23 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan.

22 Januari 2026 - 21:14 WIB

Sujood Tour Travel & Umrah Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan, Tawarkan Ibadah dengan Nyaman. 

20 Januari 2026 - 23:04 WIB

Trending di Sidik News