Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Jan 2026 21:14 WIB ·

Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan.


 Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan. Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.comLSM LIRA  (Lumbung Informasi Rakyat) menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik pada proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Wironini, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Proyek yang merupakan bagian dari program nasional dan di danai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu di nilai belum memenuhi prinsip transparansi. (22/01/26).

Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Timur 3 ini yang di menangkan oleh PT Nindya SSPS KSO berdasarkan nomor kontrak 630/SPK/Ga19.1/2025. Total nilai investasi mencapai Rp1.999.950.262.278,00 yang dialokasikan untuk lima lokasi, yakni Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Kedirix Kota Kediri dan Kota Malang.

Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan.

Artinya, setiap titiknya pembangunan sekolah menyerap anggaran negara sebesar kurang lebih Rp400 miliar. Besarnya angka ini memicu desakan agar pelaksana proyek memberikan informasi lebih terbuka untuk publik.

Wagub LIRA Jatim, Ayi Suhaya, SH. menyampaikan keprihatinannya lantaran hingga kini sejumlah informasi yang seharusnya terbuka untuk publik belum di publikasikan. Proyek yang benilai Trilyunan ini kurang transparan, mulai dari nilai anggaran secara rinci, progres pekerjaan, hingga jadwal penyelesaian proyek. Bahkan, akses media ke lokasi proyek juga dilaporkan dibatasi.

“Kami sangat prihatin. Proyek ini menggunakan APBN dan merupakan program nasional, sehingga informasi terkait anggaran, progres, dan target penyelesaian seharusnya bisa diakses publik,” tegas Ayi Suhaya didampingi Zainul salah satu tokoh pemuda Pasuruan, Kamis (22 /1/2026)

Menurutnya, untuk identitas seluruh mitra yang tergabung dalam Kerja Sama Operasional (KSO) tersebut wajib terbuka. Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Masyarakat berhak tahu siapa saja mitra kerja PT Nindya dalam KSO ini, mulai dari penyedia tanah uruk hingga kontraktor konstruksinya. Hal ini krusial untuk memastikan kredibilitas penyedia barang dan jasa. Kami tidak ingin kualitas bangunan dipertaruhkan atau pengerjaan menjadi molor akibat mitra yang tidak kompeten, dan profesional” ujar Ayi Suhaya,

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, Ayi Suhaya menyerukan kepada pihak-pihak terkait, baik pelaksana proyek maupun instansi pemerintah pusat, untuk segera melakukan perbaikan dalam hal keterbukaan informasi.

Ada beberapa poin yang menjadi sorotan dari Wagub LIRA Jatim. Pertama, membuka informasi anggaran proyek secara jelas dan terperinci kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Kedua, memastikan akses media dan para pemangku kepentingan ke lokasi proyek guna menjamin akurasi peliputan sekaligus pengawasan oleh masyarakat.

Ketiga, pihak pelaksana di minta aktif mengkomunikasikan progres serta target penyelesaian proyek. sehingga publik memiliki gambaran yang utuh terkait penggunaan anggaran negara.

Pasalnya, hingga kini nilai proyek Sekolah Rakyat khusus di Kota Pasuruan belum pernah di sampaikan secara terbuka. Padahal, dalam papan informasi proyek secara global di sebutkan total anggaran pembangunan Sekolah Rakyat di tiga kota dan dua kabupaten mencapai lebih dari Rp1,9 triliun.

“Masyarakat berhak tahu sejauh mana progres pembangunan dan bagaimana dana negara digunakan, merupakan bentuk semangat transparansi yang ditekankan Presiden” tegasnya.

Selain keterbukaan infomasi, Ayi juga menyoroti tekait operasional yang ada di lapangan. Ia menilai mengabaikan kenyamanan publik, merujuk pada Permen No. 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang mewajibkan adanya rambu-rambu dan pengamanan jalur logistik dengan jelas.

Adapula dampak negatif, laporan warga:

  • Ceceran Tanah Uruk: Material tanah yang jatuh dari armada truk mengotori jalanan protokol.
  • Polusi Debu: Debu pekat menyelimuti jalan Panglima Sudirman, jalan Erlangga dan Wironini menuju lokasi proyek, mengakibatkan gangguan pernapasan (ISPA).
  • Minim rambu-rambu peringatan di area proyek yang berisiko memicu keselamatan pengguna jalan.

“PT Nindya sebagai pemenang kontrak, harus bertanggung jawab penuh. Warga Kota Pasuruan khususnya, terdampak debu dan kotoran tanah. Ini harus segera dibenahi sebelum protes warga semakin meluas,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ayi menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal pemerintahan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.

“Proyek yang bersih justru tidak perlu ditutup-tutupi. Transparansi, akan menjadi pelindung bagi pelaksana proyek itu sendiri.” imbuhnya

Baca Juga Berita Lainnya : Sujood Tour Travel & Umrah Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan, Tawarkan Ibadah dengan Nyaman

Ayi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Pasuruan Kota, untuk melakukan pengawasan dan tidak segan-segan mengusut tuntas. Jika di temukan ketidaksesuaian spesifikasi teknik (spek) di lapangan.

“Kami ingin pembangunan ini transparansi dan akuntabilitas, jangan sampai kritik dari masyarakat dianggap tidak pro-pemerintah. Justru pengawasan ini dilakukan agar marwah proyek pemerintah tetap terjaga dan manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat,” tandasnya

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Adanya Dugaan Terkait Investigasi Kasus, Jurnalis di Jawa Tengah Alami Teror Orang Tak Dikenal

23 Januari 2026 - 21:23 WIB

Sujood Tour Travel & Umrah Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan, Tawarkan Ibadah dengan Nyaman. 

20 Januari 2026 - 23:04 WIB

Polemik Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Kelurahan Kebonagung, Jadi Sorotan DPRD Kota Pasuruan. 

20 Januari 2026 - 22:55 WIB

Trending di Sidik News