Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, S.TP., M.Si., menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari PT. Belirang Kalisari Real Estate Indonesia, developer Perumahan Tiara Candi 5,Selasa (27/01/2026). Lokasi perumahan tepatnya di kelurahan Sekar Gadung, kecamatan Purworejo. (28/01/26).
Kegiatan penyerahan PSU terlaksanakan di rumah dinas Walikota yang difasilitasi kantor pertanahan. Penyerahan PSU sebagai bentuk komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum atas aset daerah.
Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.
Penyerahan PSU yang meliputi jalan lingkungan, saluran drainase, penerangan jalan umum (PJU). Serta fasilitas pendukung lainnya yang selama ini di manfaatkan oleh warga perumahan. Dengan di serahkannya PSU kepada Pemerintah Kota Pasuruan, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas tersebut secara resmi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Wali Kota Pasuruan menyampaikan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sekaligus bentuk kepastian hukum agar aset perumahan dapat di kelola secara optimal dan berkelanjutan. Hal ini juga penting untuk menjamin pelayanan infrastruktur kepada masyarakat.
“Penyerahan PSU ini menjadi langkah penting agar pemerintah dapat melakukan pemeliharaan, peningkatan kualitas, serta penataan lingkungan secara terencana demi kenyamanan dan keselamatan warga,” ujarnya
Adi Wibowo mengungkapkan pemerintah kota terus mendorong seluruh pengembang, agar segera menyerahkan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ”
PSU ini merupakan kewajiban pengembang perumahan untuk memastikan lingkungan hunian yang layak bagi masyarakat,” tegasnya
Kepala kantor Pertanahan kota Pasuruan, Carso Ahdiat mengatakan bahwa penyerahan sertipikat PSU perumahan ini merupakan kelanjutan dari upaya yang sebelumnya telah terlaksanakan. Sebagai langkah strategis dalam pengamanan aset daerah yang berasal dari fasilitas umum dan sosial perumahan.
“Penyerahan sertipikat tanah PSU perumahan ini kembali kami laksanakan sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberikan kepastian hukum atas aset Pemerintah Kota Pasuruan. Dengan sertipikasi yang jelas dan sah, pengelolaan PSU hasil penyerahan pengembang dapat dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel, serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Carso mengungkapkan sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan pihak pengembang memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional dan berkelanjutan, khususnya dalam pengelolaan PSU perumahan.
“Penyerahan PSU perumahan kepada Pemerintah koto Pasuruan, merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban pengembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diserahkannya PSU beserta sertipikat tanahnya, fasilitas umum dan sosial tersebut secara resmi menjadi aset pemerintah daerah untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.” ungkapnya
Baca Juga Berita Lainnya : Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman menyambut baik atas kegiatan tersebut serta mengapresiasi atas di serahkan vasum sosial kepada pemerintah kota.
“Perumahan ini secara aturan administrasi sudah terpenuhi dan kami apresiasi kepada pihak pengembang yang sudah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota, perlu diketahui perumahan Tiara Candi 5 ini secara aturan administrasi sudah terpenuhi semua.” ujarnya
Dengan di terimanya PSU Perumahan Tiara Candi 5. Harapannya fasilitas umum dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
// M.Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya














