Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 16 Nov 2024 20:19 WIB ·

Sekda Lubuklinggau H. Trisko Defriyansa Hadiri Rapat Pemantapan Raperwal Bersama Kemenkumham Sumsel


 Sekda Lubuklinggau H. Trisko Defriyansa Hadiri Rapat Pemantapan Raperwal Bersama Kemenkumham Sumsel Perbesar

Lubuk Linggau | Sidikfakta.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, hadir dalam rapat penting Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal). (16/11/24).

Rapat ini melibatkan kerja sama strategis antara Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Selatan. Guna memastikan setiap peraturan yang telah terancang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan aturan hukum yang berlaku.

Beberapa Raperwal menjadi fokus utama dalam rapat tersebut, seperti Raperwal tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Sekda Lubuklinggau H. Trisko Defriyansa Hadiri Rapat Pemantapan Raperwal Bersama Kemenkumham Sumsel

Kebijakan ini harapannya dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor mineral, yang akan dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih optimal.

Raperwal tentang Sistem Informasi Pajak Daerah juga menjadi sorotan, di mana sistem ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak sekaligus memperkuat pengelolaan data perpajakan daerah secara lebih transparan.

Selain itu, rapat ini membahas Raperwal tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Lubuk Linggau.

Trisko berharap bahwa rancangan ini dapat mengoptimalkan peran dan kinerja Badan Pendapatan Daerah. Harapannya dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan penerimaan asli daerah.

Baca Juga : Pemerintah Kota LubukLinggau Bentuk Tim Pemantau Dan Desk Pilkada 2024

Pembahasan juga mencakup Raperwal terkait tata cara pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya, serta Raperwal tentang besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau untuk Tahun Anggaran 2024.

Trisko berharap bahwa dengan adanya tunjangan komunikasi yang memadai. Akan tercipta percakapan yang lebih intensif dan efektif antara DPRD dan masyarakat. Sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan warga.

Trisko menyampaikan harapannya agar setiap Raperwal yang tersusun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Lubuklinggau.

 

“Semoga setiap rancangan yang kami harmonisasikan hari ini dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif, akuntabel, dan membawa kemajuan bagi masyarakat kita,” ungkap Trisko dalam sambutannya.

 

 

// Riyansa F //

Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sister Peri Si Plus RSUD Grati Masuk Top 90 KOVABLIK Jatim 2025, Layanan Lansia Kian Humanis.

3 Desember 2025 - 20:24 WIB

Bawaslu Kota Pasuruan Tegaskan Penguatan Pengawasan Data Pemilih 2025..

3 Desember 2025 - 20:18 WIB

Ketua DPRD kota Lubuklinggau Pimpin Langsung Rapat Paripurna Banggar Tahun 2026 Bersama Seluruh Fraksi

2 Desember 2025 - 11:27 WIB

Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka HUT Kota Lubuk Linggau Ke-24 Tahun Bersama Walikota H Rachmat Hidayat

2 Desember 2025 - 11:26 WIB

Bulog Lubuklinggau Distribusikan Beras 270 Ton Dan 54 Ribu Liter Minyak Di Kabupaten Muratara.

2 Desember 2025 - 11:23 WIB

Aksi Dukungan Dari Sejumlah Kelompok Pemuda Dan Masyarakat Kembali Warnai Sidang H Alex Noerdin Di Pengadilan Negeri Palembang

2 Desember 2025 - 11:20 WIB

Trending di Sidik News