Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 15 Jul 2025 09:47 WIB ·

Satpol PP Kota Pasuruan Tertibkan PKL Pasar Gadingrejo, Bangunan Liar di Sekitar Pasar Juga Dibongkar.


 Satpol PP Kota Pasuruan Tertibkan PKL Pasar Gadingrejo, Bangunan Liar di Sekitar Pasar Juga Dibongkar. Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Menindaklanjuti apa yang ada dalam Perda Kota Pasuruan No.2 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perwali Pasuruan No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 62 Tahun 2022 tentang Penataan kawasan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Para pedagang juga sudah mendapatkan surat SP3, pada Kamis 10 Juli 2025.

Satpol PP Pasuruan bersama Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kapolsek Gadingrejo serta Danramil Gadingrejo melakukan sosialisasi operasi penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima di sepanjang jalan Pasar Gading, pada Senin (14/7/2025) sore.

Satpol PP Kota Pasuruan Tertibkan PKL Pasar Gadingrejo, Bangunan Liar di Sekitar Pasar Juga Dibongkar.

Plt. Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Iman Hidayat yang memimpin jalannya penertiban ini menjelaskan. Pada hari ini Satpol PP bersama unsur Forkopimcam Gadingrejo, Disperdagin Kota Pasuruan melakukan pembongkaran pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir trotoar serta parkir liar. Hal ini untuk perbaikan-perbaikan sekaligus penataan tata ruang kelola jalan yang sebagaimana mestinya.

Yang mana nanti, kata Plt Sekretaris Satpol PP, para pedagang yang berjualan ditrotoar dan sepanjang jalan agar pindah ke dalam pasar. Sehingga nanti tidak menganggu pengguna jalan dan jalan bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

“Kita hari ini langsung ambil tindakan tegas dengan menertibkan para pedagang yang berjualan memakan bahu jalan dan parkir liar sesuai dengan peraturan daerah serta peraturan Bupati terkait dengan PKL. Yang mana kemarin Kamis, kami sudah memberikan surat SP3, agar lapaknya dibongkar dan pindah didalam,” ujarnya,

Baca Juga Artikel Lainnya : Polres Pasuruan Siap Laksanakan Operasi Patuh Semeru 2025, Kapolres: Tertib Berlalu Lintas Butuh Kesadaran Kolektif

Karena memang pasar Gading ini menjadi ikon perekonomian wilayah Gadingrejo dan sekitarnya. Sehingga harus rapih dan bersih, juga fungsi jalan berguna untuk jalan bukan untuk pedagang kaki lima.

“Kita pemerintah daerah, tidak melarang masyarakat untuk berdagang, tetapi hanya saja tempatnya yang salah,” pungkasnya.

Sementara itu kepala UPT Pasar kotabPasuruan. Lutfan mengatakan,

“penertiban ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat ketika berbelanja di pasar Gading, serta pengguna jalan aman dan tidak macet” tandasnya.

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News