Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Nov 2025 16:01 WIB ·

Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Dalam Agenda Penyampaian Raperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029


 Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Dalam Agenda Penyampaian Raperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029 Perbesar

Lubuk Linggau | Sidikfakta.com – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, didampingi Wakil Wali Kota, H Rustam, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota LubukLinggau dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuk Linggau Tahun 2025–2029. (27/11/25).

Dalam rapat yang di hadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan lainnya, Wali Kota H Rachmat Hidayat menyampaikan secara rinci arah pembangunan Kota Lubuk Linggau lima tahun ke depan sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD. Ia menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang sangat penting dalam menentukan langkah pembangunan daerah secara sistematis, terarah, dan berkesinambungan.

Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Dalam Agenda Penyampaian Raperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029

“RPJMD adalah pedoman utama dalam menyusun program pembangunan lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan strategis, serta program-program prioritas yang akan dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Rachmat Hidayat menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD tahun 2025–2029 mengacu pada berbagai regulasi. Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyusunan RPJMD dan Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

Tak hanya itu, RPJMD Kota Lubuk Linggau juga di susun dengan mempertimbangkan dokumen perencanaan lainnya, baik di tingkat nasional maupun provinsi. Dokumen yang menjadi acuan antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Serta RPJMD Provinsi Sumatera Selatan.

“Dalam penyusunannya, kami juga merujuk pada RPJP Kota Lubuk Linggau Tahun 2025–2045 dan melibatkan seluruh elemen masyarakat melalui forum Musrenbang. Hal ini sebagai bentuk komitmen kami terhadap perencanaan yang partisipatif dan transparan,” tambahnya.

Mengusung visi pembangunan “Terwujudnya Kota Lubuk Linggau yang Maju dan Sejahtera”, yang di kenal dengan sebutan Linggau Juara. RPJMD 2025–2029 di rancang untuk mempercepat transformasi kota ke arah yang lebih baik, melalui pendekatan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Untuk mewujudkan visi tersebut, telah di rumuskan empat misi strategis, yakni:

  1. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, sejahtera, dan religius;
  2. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan;
  3. Membangun perekonomian daerah berbasis potensi lokal;
  4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Wali Kota juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJMD sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Termasuk peran aktif DPRD, perangkat daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud dari harapan masyarakat Lubuk Linggau akan kehidupan yang lebih baik, pelayanan publik yang optimal, serta pembangunan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Wali Kota Rachmat Hidayat menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Lubuk Linggau atas kerja sama dan dukungan dalam penyusunan Raperda RPJMD ini. Ia berharap proses pembahasan bersama legislatif dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga Berita Lainnya : Pemkot Lubuk Linggau Siap Sukseskan Muskomwil II APEKSI Sumbagsel di Jambi

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau dalam sambutannya menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti Raperda ini dengan proses pembahasan yang cermat dan komprehensif. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap program dan kebijakan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dengan di tetapkannya RPJMD ini nantinya, harapannya seluruh perangkat daerah dapat menyelaraskan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing dengan arah kebijakan pembangunan kota. Sehingga implementasi program-program dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

// Riyansa F //
Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sister Peri Si Plus RSUD Grati Masuk Top 90 KOVABLIK Jatim 2025, Layanan Lansia Kian Humanis.

3 Desember 2025 - 20:24 WIB

Bawaslu Kota Pasuruan Tegaskan Penguatan Pengawasan Data Pemilih 2025..

3 Desember 2025 - 20:18 WIB

Ketua DPRD kota Lubuklinggau Pimpin Langsung Rapat Paripurna Banggar Tahun 2026 Bersama Seluruh Fraksi

2 Desember 2025 - 11:27 WIB

Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka HUT Kota Lubuk Linggau Ke-24 Tahun Bersama Walikota H Rachmat Hidayat

2 Desember 2025 - 11:26 WIB

Bulog Lubuklinggau Distribusikan Beras 270 Ton Dan 54 Ribu Liter Minyak Di Kabupaten Muratara.

2 Desember 2025 - 11:23 WIB

Aksi Dukungan Dari Sejumlah Kelompok Pemuda Dan Masyarakat Kembali Warnai Sidang H Alex Noerdin Di Pengadilan Negeri Palembang

2 Desember 2025 - 11:20 WIB

Trending di Sidik News