Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Sep 2025 13:28 WIB ·

Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Pencurian, 5 Pelaku Berhasil Ditangkap


 Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Pencurian, 5 Pelaku Berhasil Ditangkap Perbesar

Pasuruan JATIM | SidikFakta.com — Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dalam sepekan terakhir. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap lima tersangka di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan. (27/09/25).

Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Pencurian, 5 Pelaku Berhasil Ditangkap

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan penangkapan para pelaku merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam menjaga situasi keamanan di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan. Semua laporan masyarakat segera kami tindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).

Kasus pertama tercatat pada laporan polisi LP/B/8/IX/2025 di wilayah Polsek Purwosari, tanggal 21 September 2025. Dua pelaku, yakni Moh. Rodi bin Toha (33) dan Rido’i bin Iksan (29), keduanya warga Desa Lorokan, Kejayan. Tertangkap usai melakukan pencurian di tepi jalan dekat warung masuk Dusun Krajan, Desa Karangrejo, Kecamatan Pasuruan.

Kasus kedua tercatat pada LP/B/75/IX/2025 di wilayah hukum Polres Pasuruan, tanggal 22 September 2025. Pelaku tunggal, Taufik Safalas (23), warga Desa Ampelsari, Pasrepan, ditangkap setelah melakukan pencurian di depan rumah warga di Dusun Karangpanas, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang.

Sementara itu, kasus ketiga berdasarkan LP/B/11/IX/2025 di wilayah Polsek Sukorejo, tanggal 25 September 2025. Dua tersangka, Nur Kholis bin Salisin (33) dan Muhammad bin Ponadi (45), keduanya warga Desa Kedungbanteng, Rembang. Pengamanan keduanya usai mencuri kendaraan di area parkir Jalan Raya Sukorejo Bangil, tepatnya di Desa Kenduruan, Sukorejo.

Baca Juga Berita Lainnya : BEM Pasuruan Raya Kecam Audensi Tertutup Antara BPK dengan TKPKD Kota Pasuruan

AKBP Jazuli, juga menegaskan, pengungkapan tiga kasus ini menunjukkan peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan sangat membantu kepolisian.

“Kami mengimbau warga untuk tetap waspada, menjaga lingkungan sekitar, dan segera melapor bila melihat hal yang mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan polisi adalah kunci terciptanya keamanan,” tegasnya.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aliansi BEM Pasuruan Raya Gelar Aksi “September Hitam”, Gugat Makna Perayaan Hari Jadi Pasuruan

29 September 2025 - 22:01 WIB

Wujud Nyata Solidaritas Pemuda Pancasila Semarang Turun Tangan untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Jagalan Semarang

29 September 2025 - 17:53 WIB

Optima Management Gandeng FKSB Semarang Berkolaborasi Wujudkan Visi Indonesia Emas untuk UMKM

29 September 2025 - 16:17 WIB

Lomba Menembak Piala Dandim 0819 Pasuruan, Semangat Sportivitas Berkobar di Lapangan Wijaya.

29 September 2025 - 10:00 WIB

Ribuan Anak Jadi Korban Nasional, Aliansi BEMPAS Raya Tuntut Komitmen Kepala Daerah Pasuruan.

27 September 2025 - 13:34 WIB

BEM Pasuruan Raya Kecam Audensi Tertutup Antara BPK dengan TKPKD Kota Pasuruan

27 September 2025 - 06:44 WIB

Trending di Sidik News