Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, yang diduga kuat melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekira pukul 03.30 WIB.
Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan, Pelaku teracam Hukum 12 Tahun.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa perbuatan pelaku sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.
“Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKplP Adimas
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polisi Resor Pasuruan dan Polsek Pandaan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik pos lantas dan Dinas Perhubungan. Serta unggahan di akun Instagram pribadinya. Petugas kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di sebuah kafe kawasan Pandaan pada sore hari.
Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat lantaran ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta namun tidak memiliki biaya. Sehingga melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos lantas.
Baca Juga Berita Lainnya : Satbinmas Polres Pasuruan Sosialisasi ke SMKN 1 Bangil: Hindari Tawuran dan Anarkisme
Sejumlah barang bukti tesita dari tangan pelaku, yakni pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, JRF terjerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” pungkas AKP Adimas.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya













