Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 16 Mei 2025 07:07 WIB ·

PKL di Kelurahan Sebani Dapat Surat Peringatan dari Satpol PP Kota Pasuruan, Menindaklanjuti Hasil Rakor


 PKL di Kelurahan Sebani Dapat Surat Peringatan dari Satpol PP Kota Pasuruan, Menindaklanjuti Hasil Rakor Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pasuruan melakukan kegiatan pemberian surat peringatan kepada pedagang yang berjualan di wilayah Kelurahan Sebani. Kegiatan ini sesuai dengan Perda Kota Pasuruan No.2 Tahun 2012 . Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perwali Pasuruan No. 12 Tahun 2023 . Tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 62 Tahun 2022 tentang Penataan kawasan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. (16/05/25).

PKL di Kelurahan Sebani Dapat Surat Peringatan dari Satpol PP Kota Pasuruan, Menindaklanjuti Hasil Rakor

Petugas melakukan teguran lisan maupun pemberian surat teguran pertama kepada para pedagang yang berada di bantaran sungai yang ada di kelurahan Sebani. Kegiatan ini dimaksud agar pedagang tidak berjualan di kawasan tersebut untuk sementara waktu. Kamis (15/5/2025)

“Surat teguran ini diberikan kepada pedagang yang berjualan di sepanjang bantaran sungai dan yang ada dibahu jalan tersebut sambil menunggu hasil pertemuan tanggal 19 Mei nanti ,” kata Kepala Plt Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Iman Hidayat, SH., MM, Kota Pasuruan melalui pesan singkat.

Disampaikannya, intnya Satpol PP sudah melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya yaitu penegak Perda & Perkada

“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 dan Perda Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016: tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Pasuruan.” ungkapnya.

Ia, juga menambahkan

“Satpol PP tidak serta merta menutup pedagang, ada mekanisme yakni sosialisasi dengan jangka waktu tujuh hari kedepan. Kemudian masih ada tahapan lainnya,” imbuh Iman

Iman menegaskan, jika nanti ada sebuah kesepakatan atau winsolution dari smua pihak. Maka itu yang akan d jadikn dasar oleh Satpol PP.

“Karena penegakan Perda & Perkada, juga harus tetap memperhatikan dampak dari penegakan Perda & Perkada itu sendiri.” tutupnya.

Tokoh masyarakat Sebani,l sekaligus Wagub LIRA JATIM, Ayi Suhaya, SH.,. Mengucapkan apresiasi kepada Satpol PP kota Pasuruan.

“Saya apresiasi kinerja Satpol PP Kota Pasuruan dalam menjalankan penegakkan aturan (Perda), ” ujarnya

Baca Juga Artikel Lainnya : Mahasiswa Pasuruan Ditangkap, Usai Live Video Pamer Kemaluannya di Instagram.

Ayi, juga berharap kepada Walikota Pasuruan segera memberikan solusi kepada para pedagang.

“Walikota Pasuruan, sepatutnya mencari solusi yang terbaik, minimal merelokasikan puluhan pedagang ke tempat yang telah ditentukan sesuai Perwali atau mengeluarkan aturan baru buat pedagang di situ.” tegasnya

“Contoh pemimpin Kang Dedi Mulyadi (KDM) seorang pimpinan yang pro rakyat, dari rakyak, oleh rakyat untuk rakyat.” seruan Ayi Suhaya

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Aliansi BEM Pasuruan Raya Audiensi bersama BNN Kabupaten Pasuruan, Perkuat Peran Pemuda dalam Pencegahan Narkoba

17 Juni 2025 - 07:16 WIB

Trending di Sidik News