Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 11 Mei 2025 15:20 WIB ·

LSM M-Bara Meminta Satpol PP, Penertiban PKL di Bantaran Sungai Sebani.


 LSM M-Bara Meminta Satpol PP, Penertiban PKL di Bantaran Sungai Sebani. Perbesar

Pasuruan | Sidikfakta.com – Aparat penegak aturan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) . Merupakan perangkat negara dalam menegakan aturan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman . (11/05/25).

LSM M-Bara Meminta Satpol PP, Penertiban PKL di Bantaran Sungai Sebani.

Ketua LSM M-BARA, Saiful Arif menjelaskan. Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bantaran sungai yang ada di kelurahan Sebani perlu di tertibkan termasuk yang di pinggir jalan. Karena bantaran sungai bukan tempat berjualan dan juga mempersempit ruas jalan sekitar. Untuk itu, diminta kepada satpol PP Dan dinas terkait untuk turun ke lokasi melakukan penertiban pedagang kaki lima dan warung karaoke yang sempat viral.

“Kami minta kepada satpol PP agar dapat menegakan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang penataan dan perdayaan pedagang kaki lima, Peraturan Walikota (Perwali) nomor 62 tahun 2022 dan Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2023 yang mengatur titik yang boleh jualan bagi PKL,” terang Saiful, saat bincang bincang di salah satu cafe di kota Pasuruan, Minggu (11/5/2025)

Harapannya kepada Walikota Pasuruan segera turun tangan dalam hal ini dan mencari solusi.

“Kami berharap segera merelokasi para PKL di tempat titik yang ditentukan, sesuai Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2023,” tegasnya

Saiful, juga menegaskan, penegakan hukum dalam pelaksanaan Penertiban PKL yang ada di Kelurahan Sebani. Perlu sikap tegas demi ketertiban umum.

“Saya berharap Satpol PP dalam melaksanakan tugas dengan tegas, sesuai dengan aturan yang ada demi ketertiban umum dan ketentraman,” ujarnya

Saiful menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satuan Polisi Pamong Praja terbentuk untuk menegakkan Perda,

” bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.” imbuhnya

Baca Juga Artikel Lainnya : Gedung Sekretariat HMI Cabang Kotabumi Diresmikan

Menurutnya, Satpol PP sebagai perangkat daerah. Mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah.

“Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan.” pungkasnya

Kedepan masyarakat dapat lebih sadar dan mematuhi aturan yang berlaku. Sebagai edukatif membangun kesadaran masyarakat untuk taat aturan yang di tetapkan pemerintah.

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Aliansi BEM Pasuruan Raya Audiensi bersama BNN Kabupaten Pasuruan, Perkuat Peran Pemuda dalam Pencegahan Narkoba

17 Juni 2025 - 07:16 WIB

Trending di Sidik News