Pasuruan | Sidikfakta.com – Aparat penegak aturan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) . Merupakan perangkat negara dalam menegakan aturan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman . (11/05/25).
LSM M-Bara Meminta Satpol PP, Penertiban PKL di Bantaran Sungai Sebani.
Ketua LSM M-BARA, Saiful Arif menjelaskan. Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bantaran sungai yang ada di kelurahan Sebani perlu di tertibkan termasuk yang di pinggir jalan. Karena bantaran sungai bukan tempat berjualan dan juga mempersempit ruas jalan sekitar. Untuk itu, diminta kepada satpol PP Dan dinas terkait untuk turun ke lokasi melakukan penertiban pedagang kaki lima dan warung karaoke yang sempat viral.
“Kami minta kepada satpol PP agar dapat menegakan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang penataan dan perdayaan pedagang kaki lima, Peraturan Walikota (Perwali) nomor 62 tahun 2022 dan Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2023 yang mengatur titik yang boleh jualan bagi PKL,” terang Saiful, saat bincang bincang di salah satu cafe di kota Pasuruan, Minggu (11/5/2025)
Harapannya kepada Walikota Pasuruan segera turun tangan dalam hal ini dan mencari solusi.
“Kami berharap segera merelokasi para PKL di tempat titik yang ditentukan, sesuai Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2023,” tegasnya
Saiful, juga menegaskan, penegakan hukum dalam pelaksanaan Penertiban PKL yang ada di Kelurahan Sebani. Perlu sikap tegas demi ketertiban umum.
“Saya berharap Satpol PP dalam melaksanakan tugas dengan tegas, sesuai dengan aturan yang ada demi ketertiban umum dan ketentraman,” ujarnya
Saiful menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satuan Polisi Pamong Praja terbentuk untuk menegakkan Perda,
” bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda. Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.” imbuhnya
Baca Juga Artikel Lainnya : Gedung Sekretariat HMI Cabang Kotabumi Diresmikan
Menurutnya, Satpol PP sebagai perangkat daerah. Mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah.
“Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan.” pungkasnya
Kedepan masyarakat dapat lebih sadar dan mematuhi aturan yang berlaku. Sebagai edukatif membangun kesadaran masyarakat untuk taat aturan yang di tetapkan pemerintah.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya