Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), pada Kamis (16/10/2025). Adapun tersangka dalam kasus itu yakni Ely Hariyanto, ketua PKBM Cempaka, dan Luluk Masluhah, ketua PKBM Suropati kota Pasuruan. (16/10/25).
Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Belanja Fiktif PKBM Capai Rp 697 Juta.
Penetapan tersangka terhadap Eli Hariyanto dan Luluk Masluhah setelah Kejari Pasuruan melakukan penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi-saksi. Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, S.H., M.H., menyampaikan, penahanan terhadap dua tersangka ini setelah adanya bukti-bukti tindak pidana korupsi yang ia lakukan. Kerugian negara cukup besar dari penerimaan hibah dengan melakukan belanja fiktif.
“Kita tahan dua tersangka ini setelah hasil penyidikan terbukti telah merugikan negara dari dana hibah sejak tahun 2020-2024 untuk PKBM Suropati, sedangkan untuk PKBM Cempaka sejak tahun 2022-2024. Total kerugian negara keduanya hampir Rp 700 juta,” tegas Deni.
“Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini, mencapai Rp697.369.600,00. Untuk riciannya kerugian negara kedua tersangka tersebut, PKBM Suropati menimbulkan kerugian sebesar Rp448.659.700,00 atau sekitar 93% dari total dana bantuan yang diterima, sementara PKBM Cempaka mencapai Rp208.709.900,00 atau sekitar 67% dari dana operasional yang dikelola.” imbuh Deni
Lebih lanjut, untuk sementara tersangka Luluk Masluhah ditahan di Rutan Bangil, selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan. Sekaligus mengantisipasi menghilangkan barang bukti lainnya dan percobaannya melarikan diri. Sedangkan untuk Eli Hariyanto ditahan dilapas kelas II B Pasuruan.
“Penahanan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan nonformal tersebut.” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan.
Penyelidikan mulai Sejak Juli 2024, Terungkap Modus SPJ Palsu. Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa modus yang kedua tersangka gunakan adalah pembuatan dan penggunaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atau belanja fiktif.
Dana yang seharusnya terpakai untuk kegiatan pembelajaran masyarakat. Justru terdapat dugaan adanya penyelewengan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga Berita Lainnya : Fatma Saifullah Berikan Bingkisan dan Sapa Siswa Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan
Kasi Pidsus: Komitmen Kejaksaan Kota Pasuruan Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu.
Deni mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam praktik korupsi ini.
“Apakah ada pihak lain terlibat. Kasi Pidsus menyebut tidak menutup kemungkinan ada. Untuk menguatkan dugaan korupsi itu tentunya diperlukan dua unsur alat bukti cukup. Dugaan korupsi itu terjadi sejak tahun 2020-2024. Pihaknya juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus PKBM yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut.” tandasnya
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya













