Lubuklinggau | Sidikfakta.com – Kasus dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDN 58 Lubuklinggau telah menimbulkan kekhawatiran tentang integritas proses seleksi. Berdasarkan informasi yang disampaikan, terdapat beberapa siswa yang lolos seleksi ternyata bukan warga Kota Lubuklinggau, melainkan warga Kabupaten Musi Rawas. (24/04/25).
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SDN 58 Lubuklinggau tahun 2025 . Memiliki tiga jalur pendaftaran, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua. Pendaftaran dilakukan secara serentak pada 9 April hingga 11 April 2025 melalui situs website (tautan tidak tersedia), dan pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online pada tanggal 22 April 2025.
Kecurangan PPDB di SDN 58 Lubuklinggau Hingga Warga Kabupaten Musi Rawas Lolos Seleksi
Kepala Sekolah SDN 58 Lubuklinggau, Rosmalina, mengatakan bahwa calon siswa baru SDN 58 Kota Lubuklinggau khusus bertempat tinggal di Kelurahan Simpang Priuk Kota Lubuklinggau.
“Penerimaan calon siswa baru terdiri dari 28 siswa dan siswi dalam satu rombel, dan di SDN 58 Lubuklinggau ada 4 rombel berjumlah 112 siswa/siswi calon peserta didik,” kata Rosmalina.
Namun, setelah awak media melakukan investigasi. Ternyata ada beberapa calon peserta didik yang lolos dalam pendaftaran bukan warga Kota Lubuklinggau. Melainkan warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Menurut keterangan dari salah satu calon siswa yang namanya tersamarkan. Mereka bisa lolos karena ada oknum guru SMPN yang bermain dengan panitia penerimaan siswa di SDN 58 Kota Lubuklinggau menggunakan domisili Kelurahan Simpang Priuk.
“Saat orang tua wali calon siswa mendaftarkan, oknum panitia penerimaan siswa baru berinisial B mengatakan bahwa tidak berdasarkan domisili, tapi berdasarkan tempat tinggal tercantum dalam kartu keluarga,” kata calon siswa tersebut.
Ketua LSM Projamin Kota Lubuklinggau, Saipul Bustam, mengatakan bahwa kecurangan dalam PPDB di SDN 58 Kota Lubuklinggau bertentangan dengan Undang-Undang Tahun 1945 tentang mencerdaskan generasi anak bangsa.
“Hal ini harus dievaluasi oleh pihak terkait, Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau dan Wali Kota Lubuklinggau, jangan sampai terjadi kecurangan yang sama di sekolah lain,” kata Saipul.
Baca Juga Artikel Lainnya : Pemerintah Kota Lubuk Linggau Pasang CCTV Di Alun-Alun Merdeka Untuk Cegah Pencurian
Saipul juga mengatakan bahwa LSM Projamin akan melakukan investigasi terhadap sekolah-sekolah lain di Kota Lubuklinggau . Jika ada sampel yang benar-benar melakukan kecurangan. Jika terbukti, Saipul akan melakukan demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Lubuklinggau dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau.
Kasus ini perlu mendapatkan penindaklanjutan oleh pihak berwenang untuk memastikan integritas proses PPDB dan mencegah kecurangan di masa depan. Harapannya Dewan Pendidikan Kota Lubuklinggau dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dapat memantau dan mengevaluasi proses PPDB di SDN 58 Lubuklinggau.
// Riyansa F //
Kaperwil Sumsel