Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 4 Des 2025 17:12 WIB ·

GM-FKPPI Desak Polisi Periksa Ribka Tjiptaning, Ayi Suhaya: Ucapannya Bisa Memecah Bangsa.


 GM-FKPPI Desak Polisi Periksa Ribka Tjiptaning, Ayi Suhaya: Ucapannya Bisa Memecah Bangsa. Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM-FKPPI) Pasuruan, Ayi Suhaya, didampingi sekretaris dan wakil ketua, memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Reskrim Tindak Pidana Umum Polres Pasuruan. Pemanggilan ini terkait laporan resmi GM-FKPPI atas pernyataan mantan anggota DPR, Ribka Tjiptaning, yang menyebut almarhum Presiden Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”. (04/12/25).

GM-FKPPI Desak Polisi Periksa Ribka Tjiptaning, Ayi Suhaya: Ucapannya Bisa Memecah Bangsa.

Usai pemeriksaan di Mapolres Pasuruan, Ayi Suhaya mengatakan bahwa telah sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Total ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan kepadanya,

“Tadi kami sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Total ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan kepada kami,” ujar Ayi Suhaya saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolres Pasuruan, Kamis 4 Desember 2025.

Menurut Ayi, klarifikasi yang mereka berikan mencakup alasan pelaporan yang di buat pada 14 November 2025. GM-FKPPI menilai ucapan Ribka tidak sekadar kontroversial. Tetapi berpotensi menyesatkan publik karena di sampaikan oleh sosok yang memiliki pengaruh besar.

“Kami mewakili masyarakat yang merasa dirugikan secara imateril. Pernyataan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sampai hari ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan almarhum Presiden Soeharto membunuh jutaan rakyat Indonesia,” tegasnya.

Ayi juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 28 junto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lantaran pernyataan tersebut di nilai mengandung unsur informasi menyesatkan dan berpotensi memicu ujaran kebencian.

“Ini bisa menjadi bahaya laten. Pernyataan seperti itu berpotensi memecah belah masyarakat,” tegas Ayi.

Baca Juga Berita Lainnya : Bawaslu Kota Pasuruan Tegaskan Penguatan Pengawasan Data Pemilih 2025.

Dalam kesempatan itu, Ayi menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Pasuruan. Dan berharap pihak kepolisian segera memanggil saudari Ribka untuk di mintai keterangan

“Kami berterima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang merespons laporan kami dengan profesional. Kami berharap pihak kepolisian segera memanggil saudari Ribka untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

M. Ichwan

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Adanya Dugaan Terkait Investigasi Kasus, Jurnalis di Jawa Tengah Alami Teror Orang Tak Dikenal

23 Januari 2026 - 21:23 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan.

22 Januari 2026 - 21:14 WIB

Sujood Tour Travel & Umrah Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan, Tawarkan Ibadah dengan Nyaman. 

20 Januari 2026 - 23:04 WIB

Trending di Sidik News