Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (GM-FKPPI) Pasuruan bersama sekretarisnya kembali mendatangi Mapolres Pasuruan. Kali ini mereka datang penuhi panggilan klarifikasi sekretaris GM-FKPPI sebagai saksi. Rabu (17/12/2025).
GM-FKPPI Datangi Mapolres Pasuruan, Ayi Suhaya: Meminta Segera Panggil Terlapor.
Klarifikasi ingin terlaksana berkaitan dengan aduan GM-FKPPI terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Ribka Tjiptaning, yang menyebut mantan presiden Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.
“Tadi saya dimintai keterangan sebagai saksi dan sudah saya beri keterangan ke pihak penyidik. Kurang lebih pertanyaan yang kami terima sekitar 20 pertanyaan,” kata Sekretaris GM-FKPPI Pasuruan, Fadjar Koestanto saat dia ditemui awak media
Pertanyaan yang di ajukan penyidik masih seputar alasan di tayangkannya aduan terhadap Ribka Tjiptaning. Fadjar menyebut keterangan tersebut di perlukan untuk melihat secara objektif persoalan yang timbul dari ucapan Ribka.
“Kami GM-FKPPI ingin membuktikan ucapan dari terlapor, bahwa ucapanya harus bisa dipertanggung jawabkan, karena ini bisa memecah belah persatuan bangsa Indonesia “, tegas Fadjar.
Sementara, ketua GM-FKPPI sekaligus sebagai advocad, Ayi Suhaya yang ikut datang mendampingi, Ia membenarkan adanya pemanggilan terhadap Fajar Koestanto selaku sekretarisnya sebagai saksi.
” Pemanggilan terhadap saudara Fadjar ini merupakan panggilan untuk kedua kalinya, setelah saya, terhitung 2 minggu yang lalu. Saya apresiasi terhadap penyidik, Kapolres Kabupaten Pasuruan serta kepada Kapolri “. ucap Ayi
Ayi secara tegas mengatakan bahwa pernyataan saudari Ribka yang menuding Presiden RI ke-2 membunuh jutaan rakyat Indonesia adalah bohong (hoax)
“Ini semua bisa dikatakan bohong, tanpa ada bukti kuat, kekuatan hukum yang ada atau keputusan dari pengadilan.” tegasnya
Menurutnya, tanpa ada bukti yang disajikan serta kekuatan hukum atau keputusan pengadilan dan juga bukti – bukti lainnya itu tidak selayaknya berbicara seperti itu.
” Hal ini sangat membahayakan, bisa memecah belah persatuan bangsa Indonesia. Ini bisa dikatakan ada dugaan kuat melanggar undang – undang nomor 1 tahun 2024 terkait ujaran kebencian,” imbuhnya
Baca Juga Berita Lainnya : Aksi BEM Pasuruan Raya, DPRD Kabupaten Pasuruan Dipaksa Menandatangani dan Bacakan 6 Tuntutan Mahasiswa
Ayik Suhaya berharap kepada Polres Pasuruan untuk segera memanggil saudari terlapor untuk mempertanggung jawabkan ucapannya.
“Saya berharap agar terlapor, untuk segera dipanggil dimintai keterangan, baik di Polres Kabupaten Pasuruan atau di Polda Jatim ataupun di Jakarta. Jangan main-main, hukum di Indonesia ini harus ditegakkan “, pungkasnya
// M. Ichsan //
Kabiro Pasuruan Raya













