Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 16 Nov 2024 20:44 WIB ·

PLT Sekwan Rifqi Bungkam Terkait Dugaan Korupsi Mamin Ratusan Juta Rupiah DiSekertariat DPRD Kota Lubuklinggau


 PLT Sekwan Rifqi Bungkam Terkait Dugaan Korupsi Mamin Ratusan Juta Rupiah DiSekertariat DPRD Kota Lubuklinggau Perbesar

Lubuk Linggau | Sidikfakta.com – Kantor Dewan perwakilan rakyat daerah kota Lubuklinggau tengah menjadi sorotan K-GASAK (Koalisi Gerakan Aktivis Silampari Anti Korupsi). Pasal nya banyak anggaran kegiatan DPRD Lubuklinggau yang menuai kontroversi dan tidak tepat sasaran. Sehingga menjadi pertanyaan besar publik.  (16/11/24).

Adanya dugaan korupsi Terkait perjalanan dinas dewan perwakilan rakyat daerah Kota Lubuklinggau yang menuai kontroversi.

Serta adanya dugaan memanipulasi nota penginapan/hotel dan kelebihan pembayaran makan minum atau snack rapat kantor sekertariat DPRD sebesar Rp. 161.921.000.00,- yang menjadi temuan BPK-RI menjadi sebuah kejanggalan.

Pengadaan makan minum rapat di sekertariat DPRD Kota Lubuklinggau tidak sesuai dengan ketentuan. Hasil pemeriksaan LHP-BPK nomor 53.A./LHP/XVIII.PLG/05/24 Dokumen dan pertanggung jawaban.

PLT Sekwan Rifqi Bungkam Terkait Dugaan Korupsi Mamin Ratusan Juta Rupiah DiSekertariat DPRD Kota Lubuklinggau

Karna tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 33 tahun 2020. Sebagaimana telah menjadi Perpres Nomor 53 tahun 2023. Tentang standar harga satuan regional.

Menurut aktivitas berinisial R setiap tahun nya. Pasti selalu ada temuan BPK RI terkait kelebihan pembayaran makan minum rapat sekertariat DPRD Kota Lubuklinggau.

“Dugaan kuat kami kelebihan pembayaran itu menjadi ajang korupsi sejumlah oknum termasuk plt sekertaris dewan yang sekarang”, ujarnya.

Baca Juga : Pj Bupati Musi Rawas Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Yang Berlangsung Di Hotel Grand Zuri Palembang

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 adalah Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU ini mengatur berbagai hal terkait tindak pidana korupsi. Serta Pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.

” Terkait dugaan tersebut kami akan mengirim surat konfirmasi tertulis serta akan melakukan aksi di depan gedung sekertariat dprd kota lubuklinggau” Tegas R.

Semenjak berita ini terbit PLT Sekwan Rifqi dan bendahara. Belum juga dapat media temui guna konfirmasi lebih lanjut.

 

// Riyansa F //
Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News