Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 21 Mei 2025 11:07 WIB ·

Disdik Kota Lubuk Linggau Larang Sekolah Mengadakan Acara Wisuda Dalam Bentuk Apapun


 Disdik Kota Lubuk Linggau Larang Sekolah Mengadakan Acara Wisuda Dalam Bentuk Apapun Perbesar

LubukLinggau | Sidikfakta.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Lubuk Linggau beri himbauan untuk seluruh jenjang sekolah mulai dari PAUD hingga SMP sederajat mengenai kegiatan perpisahan siswa. Tahun ajaran baru 2025-2026 mendatang, menandai bahwa siswa kelas 6 SD dan kelas 3 jenjang SMP akan berakhir atau lulus. (21/05/25).

Terkait acara perpisahan anak-anak sekolah baik di tingkat PAUD/TK, SD, SMP sederajat. Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) baru-baru ini mengeluarkan himbauan. Salah satu poin penting dalam himbauan tersebut ialah menekankan agar dalam acara pelepasan siswa (perpisahan) untuk tidak menarik biaya apapun.

Disdik Kota Lubuk Linggau Larang Sekolah Mengadakan Acara Wisuda Dalam Bentuk Apapun

Oleh karena itu, untuk merayakan kelulusan para murid. Beberapa sekolah di Lubuk Linggau biasanya menggelarkan berbagai bentuk acara perpisahan. Acara perpisahan tujuannya untuk mengenang masa-masa indah selama menempuh pendidikan baik untuk anak SD, SMP maupun SMA/SMK Sederajat. Bahkan, anak-anak di jenjang Taman Kanak-kanak (TK) juga ada yang mengadakan acara perpisahan.

Pada dasarnya acara perpisahan sekolah di awal tahun ajaran baru tidak hanya terjadi di Kota Lubuk Linggau saja. Di kota atau daerah lain, acara perpisahan sekolah mendapatkan perhatian khusus, seperti di Jawa Barat yang Gubernurnya juga melarang keras acara perpisahan yang dapat memberatkan orang tua. Lantas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuk Linggau dalam surat edaran Nomor: 420/556/Disdikbud/I/2025 perihal himbauan terkait acara perpisahan sekolah.

Baca Juga Artikel Lainnya : Pemerintah Kota Lubuk Linggau Pasang CCTV Di Alun-Alun Merdeka Untuk Cegah Pencurian

Surat tersebut tertanggal 8 Mei 2025 dan tertuju untuk seluruh kepala PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta di Kota Lubuk Linggau. Dalam surat tersebut, setidaknya ada 5 himbauan berkaitan dengan acara perpisahan murid-murid mulai dari jenjang PAUD hingga SMA sederajat.

Berikut 5 poin penting yang Pemerintah Kota Lubuk Linggau sampaikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait acara perpisahan sekolah.
1. Tidak lagi menggunakan istilah Wisuda dan Purna Siswa, sarannya agar menggunakan istilah Pelepasan Siswa.
2. Pelaksanaan Pelepasan Siswa di dalam lingkungan sekolah.
3. Peserta didik menggunakan pakaian sederhana dan tidak membebani orang tua.
4. Tidak menarik biaya dalam bentuk apapun untuk kegiatan tersebut
5. Tidak ada konvoi dan coret-coret pakaian.

Itulah isi surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Lubuk Linggau Firdaus Abky, S.Pd.., SH..,M.Pd mengenai kegiatan perpisahan sekolah.

// Riyansa F //
Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Adanya Dugaan Terkait Investigasi Kasus, Jurnalis di Jawa Tengah Alami Teror Orang Tak Dikenal

23 Januari 2026 - 21:23 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan.

22 Januari 2026 - 21:14 WIB

Sujood Tour Travel & Umrah Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan, Tawarkan Ibadah dengan Nyaman. 

20 Januari 2026 - 23:04 WIB

Trending di Sidik News