Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 30 Nov 2024 10:02 WIB ·

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan Memanggil 10 Saksi OTT Money Politicy


 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan Memanggil 10 Saksi OTT Money Politicy Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan memanggil 10 saksi untuk melengkapi keterangan empat warga yang sebelumnya telah menjalankan pemeriksaan. Hari ini merupakan panggilan untuk yang kedua kalinya , Jumat (29/11/2024).

“Dimana panggilan yang pertama Kamis, 28 November 2024 ke kantor Bawaslu, tetapi mereka tidak ada satupun yang hadir.” tutur Zahid

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan Memanggil 10 Saksi OTT Money Politicy

Kemudian melakukan panggilan yang kedua dimana kami lmemanggil para saksi untuk datang ke kantor Panwascam kecamatan Rejoso, biar dekat supaya mereka bisa hadir.

“Kami sudah berusaha agar para saksi datang memberikan keterangan, makanya saya undang datang di kantor Panwascam. Tetapi sampai sore tidak ada satupun yang datang alias mangkir.” terang Zahid

Baca Juga : Ucapan Selamat Dari Nasarudin!! Untuk Zukri-Tamrin Unggul Pilkada Pelalawan Tahun 2024

Ia juga menambahkan, pemanggilan kedua ini untuk melengkapi bukti acara Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa, (26/11/2024) oleh Satgas Anti Money Politic Polres Kota Pasuruan.

“Panggilan ini untuk melengkapi hasil temuan kemarin, agar bisa ditindaklanjuti ke Gakkumdu,” imbuhnya

Seperti yang pemberitaan sebelumnya, Satgas Anti Money Politic Polres Pasuruan Kota . Telah menangkap empat orang pelaku di rumah salah satu timses dusun Krandon, desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Selasa 26 November 2024 malam.

Dalam OTT tersebut, telah mengamankan empat orang bersama barang bukti berupa 289 amplop yang masing-masing berisi uang sebesar @Rp. 20.000,-

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News