Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Aksi demonstrasi yang di gelar oleh Aliansi BEM Pasuruan Raya di depan Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Hari HAM Internasional, 10 Desember 2025, tidak berakhir di orasi. Tekanan mahasiswa menghasilkan keberhasilan politik yang signifikan: DPRD Kabupaten Pasuruan menyetujui, menandatangani, dan membacakan secara resmi dokumen Pernyataan Sikap yang seluruhnya disusun oleh Aliansi BEMPAS Raya. (11/12/25).
Aksi BEM Pasuruan Raya, DPRD Kabupaten Pasuruan Dipaksa Menandatangani dan Bacakan 6 Tuntutan Mahasiswa
Kemudian koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral atas isu nasional dan lokal.
“Kami menolak RUU KUHAP. Selain itu, isu real estate harus dikawal. Kami minta Pansus yang dibentuk DPRD tidak masuk angin,” ujar Ubai usai aksi.
Kritik Keras Korlap: Dewan Dituding “Top-Down”
Meskipun pimpinan DPRD di keluhkan tidak hadir menemui massa. Para demonstran akhirnya berhasil bernegosiasi dengan tiga anggota dewan: Ketua Komisi II Agus Setiya Wardana, Sekretaris Komisi IV Najib Setiawan, dan Anggota Komisi I Eko Suryono.
Selain itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Tobroni menyayangkan absennya pimpinan dewan. Namun, kritik terhadap pola perumusan kebijakan di daerah tetap di sampaikan..
“Program pemerintah daerah jangan ‘Top down’, tapi harus ‘Bottom up’. Tapi sayang, pimpinan dewan tidak hadir menemui kami,” keluhnya.
DPRD Adopsi Agenda Politik Mahasiswa.
Tekanan yang intens ini memaksa DPRD mengadopsi tuntutan mahasiswa menjadi sikap kelembagaan DPRD. Dalam dokumen Pernyataan Sikap DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap aspirasi mahasiswa Pasuruan Raya, di akhir aksi ada kesepakatan, DPRD secara resmi menyatakan :
- Menolak Proses dan Pengesahan KUHAP dan akan menyampaikan penolakan resmi ke Pemerintah Pusat.
- Membatalkan Segala Proses dan Keberlanjutan Pembangunan Real Estate yang di nilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat.
- Menyusun Regulasi Daerah Terkait Tempat Hiburan Malam (Warung Remang-Remang) yang berperspektif perlindungan sosial.
- Memperketat Kontrol dan Pengawasan PPKPT di setiap kampus Pasuruan.
- Menyelesaikan Permasalahan Makam Winongan Secara Netral dan berkeadilan bagi seluruh pihak terkait.
- Mendesak Pembebasan Aktivis Demonstran dan menghentikan kriminalisasi.
Menanggapi isu real estate, Agus Setiya Wardana mengapresiasi mahasiswa.
“Kami menjamin isu tersebut dikawal serius melalui Panitia Khusus (Pansus), memastikan Pansus tidak ‘tidur’,” ujarnya
Aksi ini membuktikan bahwa mahasiswa Pasuruan Raya. Meski menghadapi tantangan birokrasi, masih mampu menjalankan fungsi kontrol politik yang independen dan efektif. Para mahasiswa memaksa lembaga legislatif di daerah untuk bertanggung jawab moral dan mengambil sikap tegas terhadap isu nasional maupun lokal. Komitmen ini kini menjadi janji yang akan terus di kawal dan di awasi oleh Aliansi BEMPAS Raya.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya














