Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Merespon timbulnya gejolak penolakan revisi UU TNI, masa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kota Pasuruan (AMKP) mendatangi gedung DPRD Kota Pasuruan menggelar audensi, mendukung disahkannya UU TNI, pada Jumat (28/3/2025) sore menjelang buka puasa.
Kordinator AMKP, Ayi Suhaya Pastikan Revisi UU TNI tak Aktifkan Dwifungsi.
Kordinator aksi audensi, Ayi Suhaya, S.H., aktivis sekaligus ketua NGO yang ada di Kota Pasuruan menyatakan sepenuhnya mendukung perubahan UU TNI yang baru disahkan. Ia berpendapat bahwa TNI itu adalah Dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat.
“Bahwasanya pasal 7 ada perubahan dari empat belas menjadi enam belas , jadi ada dua item yaitu tentang pengamanan siber dan melindungi warga Indonesia yang ada di luar negeri.” jelas Ayi
AMKP berharap,
“DPRD juga menunjukkan reaksi yang sama seperti kita mendukung UU TNI yang sudah disahkan pada 20 Maret 2025,” ujar Ayik saat saat konfrensipers usai audensi
“Artinya, undang-undang ini menegaskan kembali peran dan fungsi TNI. Sama sekali tidak ada niatan untuk kembali ke masa lalu, apalagi berbicara tentang Dwifungsi ABRI,” tegas Ayi
“Jika ada yang tidak setuju dengan revisi UU TNI tersebut, silakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Jangan sampai membuat kegaduhan di Pasuruan,” ujarnya.
Selain itu, anggota Komisi I DPRD Kota Pasuruan, H. Akhmad Rifai, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa perbedaan antara UU TNI yang baru dengan UU sebelumnya tidak terlalu signifikan. Dia beranggapan UU Nomor 34 Tahun 2004 perlu perubahan untuk mengikuti zaman yang era digital saat ini.
“Di dalam revisi UU TNI ini tidak ada yang perlu dicemaskan. Dalam kajian kami, sudah sepatutnya TNI menjaga keamanan siber,” jelas Rifa’i saat audensi dengan AMKP
Baca Juga : Aliansi Masyarakat Banjarnegara Kompak (AMBK) Lakukan Aksi Damai Mendukung RUU TNI
Menurut Rifai, revisi undang-undang tersebut justru semakin memperjelas dan membatasi keberadaan TNI di ranah sipil. Sebab dari sebelumnya hanya mendapat persetujuan menduduki jabatan di 10 instansi hanya bertambah menjadi 14 instansi.
“Justru aturan ini dibuat untuk menegaskan bahwa dari 10 hanya 14 (instansi). Di luar itu, sekarang harus mengundurkan diri. Mereka yang sebelumnya sudah menjabat baik sebagai sekjen, irjen, dirjen, mereka harus mundur,” tegasnya
Saya pribadi mendukung Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rifai menyebut isi perubahan UU TNI itu sesuai dengan apa yang jadi tugas TNI menjaga kedaulatan dan keamanan rakyatnya.
“Mendukung, karena memang sesuai dengan tugas TNI memberikan rasa aman pada rakyatnya. Memang ada poin krusial terkait usia pensiun. Tapi ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI.” pungkasnya
Pada akhir acara audensi Aliansi Masyarakat Kota Pasuruan (AMKP) menyerahkan surat pernyataan sikap dukungan terhadap revisi UU TNI, diserahkan kepada H. Rifai, anggota DPRD. Kemudian bagi bagi takjil di depan gedung DPRD Kota Pasuruan sebanyak 200 bungkus.
//M. Ichwan//
Kabiro Pasuruan Raya