Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 11 Jun 2024 08:09 WIB ·

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Selama Bulan Mei 2024


 Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Selama Bulan Mei 2024 Perbesar

Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com -Satresnarkoba Polres Pasuruan menggelar Press Release ungkap kasus Peredaran Narkoba, bertempat di Teras Gedung Tribrata Polres Pasuruan, Senin (10/06/2024).

Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Yulianto, S.H. memimpin kegiatan tersebut . Serta mendapatkan pendampingan dari KBO Satresnarkoba dan Kasi Humas Polres Pasuruan, bersama dengan sejumlah Awak Media.

Selama periode Bulan Mei 2024, telah berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba dan berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu) pelaku dengan rincian 20 (dua puluh) orang pria dan 1 (satu) orang wanita.

Satresnarkoba Polres Pasuruan

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan juga menyampaikan dari hasil penangkapan tersebut, telah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti narkobanuakni sabu – sabu dan beberapa bukti lainnya,

“Dari hasil penangkapan para pelaku, kami berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti Narkoba yakni Sabu-Sabu seberat 143,45 (seratus empat puluh tiga koma empat puluh lima) Gram, dan Obat Keras Berbahaya sejumlah 4.550 (empat ribu lima ratus lima puluh) Butir,” terangnya.

Baca Juga : Polri Bersama Masyarakat, Kapolres Pasuruan Menggelar Cakrukan Dengan Warga

Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, Sebagian besar pelaku menjadi Pengedar atau Penjual sekaligus Pemakai Narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku saat ini mendekam di penjara dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku mendapati Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dengan pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milira rupiah).

 

Dilli djadit ganda franata

Kontributor Pasuruan raya

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News