Semarang | sidikfakta.com – Dugaan praktik pungutan biaya penggunaan toilet kembali mencuat di SPBU Pertamina 44.501.18 yang berada di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Semarang. Sejumlah pengguna layanan mengaku masih di mintai sejumlah uang oleh petugas penjaga toilet saat hendak menggunakan fasilitas tersebut. (15/07/26).
Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

Berdasarkan informasi yang di himpun, dugaan pungutan terjadi ketika masyarakat menggunakan fasilitas toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang. Pengguna mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang kepada petugas yang berjaga di area toilet sebelum atau sesudah menggunakan fasilitas tersebut.
Besaran tarif yang diminta belum dapat dipastikan karena masih terdapat perbedaan keterangan dari sejumlah pengguna. Namun, pola pungutan yang disebut berlangsung secara terbuka memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengelola SPBU terhadap kebijakan pelayanan yang telah ditetapkan.
Pengguna Pertanyakan Kebijakan Pengelola
Sejumlah pengguna mempertanyakan alasan masih adanya dugaan pungutan tersebut. Mereka menilai toilet SPBU merupakan fasilitas pendukung yang semestinya dapat diakses tanpa biaya, terutama bagi pelanggan yang telah membeli bahan bakar maupun masyarakat yang memanfaatkan fasilitas umum di lokasi tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan pelayanan yang telah diberlakukan oleh Kementerian BUMN dan manajemen Pertamina.
Baca Juga Berita Lainnya : Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua
Aturan Tegas: Toilet SPBU Tidak Boleh Berbayar
Dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-16/MBU/11/2021, BUMN didorong meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk penyediaan fasilitas umum yang layak dan mudah diakses masyarakat.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pertamina sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh toilet di jaringan SPBU, baik yang dikelola langsung maupun yang dioperasikan oleh mitra swasta, harus dapat digunakan secara gratis. Pendapatan operasional SPBU berasal dari penjualan bahan bakar serta aktivitas usaha lainnya sehingga fasilitas toilet tidak diperkenankan menjadi objek pungutan.
Hingga berita ini disusun, pengelola SPBU Pertamina 44.501.18 Masjid Agung Semarang maupun pihak PT Pertamina Patra Niaga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
REDPEL // Azis //












