Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 11 Jun 2024 08:09 WIB ·

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Selama Bulan Mei 2024


 Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Selama Bulan Mei 2024 Perbesar

Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com -Satresnarkoba Polres Pasuruan menggelar Press Release ungkap kasus Peredaran Narkoba, bertempat di Teras Gedung Tribrata Polres Pasuruan, Senin (10/06/2024).

Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Yulianto, S.H. memimpin kegiatan tersebut . Serta mendapatkan pendampingan dari KBO Satresnarkoba dan Kasi Humas Polres Pasuruan, bersama dengan sejumlah Awak Media.

Selama periode Bulan Mei 2024, telah berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba dan berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu) pelaku dengan rincian 20 (dua puluh) orang pria dan 1 (satu) orang wanita.

Satresnarkoba Polres Pasuruan

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan juga menyampaikan dari hasil penangkapan tersebut, telah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti narkobanuakni sabu – sabu dan beberapa bukti lainnya,

“Dari hasil penangkapan para pelaku, kami berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti Narkoba yakni Sabu-Sabu seberat 143,45 (seratus empat puluh tiga koma empat puluh lima) Gram, dan Obat Keras Berbahaya sejumlah 4.550 (empat ribu lima ratus lima puluh) Butir,” terangnya.

Baca Juga : Polri Bersama Masyarakat, Kapolres Pasuruan Menggelar Cakrukan Dengan Warga

Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, Sebagian besar pelaku menjadi Pengedar atau Penjual sekaligus Pemakai Narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku saat ini mendekam di penjara dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku mendapati Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dengan pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milira rupiah).

 

Dilli djadit ganda franata

Kontributor Pasuruan raya

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Aliansi BEM Pasuruan Raya Audiensi bersama BNN Kabupaten Pasuruan, Perkuat Peran Pemuda dalam Pencegahan Narkoba

17 Juni 2025 - 07:16 WIB

Trending di Sidik News