Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com -Satresnarkoba Polres Pasuruan menggelar Press Release ungkap kasus Peredaran Narkoba, bertempat di Teras Gedung Tribrata Polres Pasuruan, Senin (10/06/2024).
Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Yulianto, S.H. memimpin kegiatan tersebut . Serta mendapatkan pendampingan dari KBO Satresnarkoba dan Kasi Humas Polres Pasuruan, bersama dengan sejumlah Awak Media.
Selama periode Bulan Mei 2024, telah berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba dan berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu) pelaku dengan rincian 20 (dua puluh) orang pria dan 1 (satu) orang wanita.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan juga menyampaikan dari hasil penangkapan tersebut, telah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti narkobanuakni sabu – sabu dan beberapa bukti lainnya,
“Dari hasil penangkapan para pelaku, kami berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti Narkoba yakni Sabu-Sabu seberat 143,45 (seratus empat puluh tiga koma empat puluh lima) Gram, dan Obat Keras Berbahaya sejumlah 4.550 (empat ribu lima ratus lima puluh) Butir,” terangnya.
Baca Juga : Polri Bersama Masyarakat, Kapolres Pasuruan Menggelar Cakrukan Dengan Warga
Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, Sebagian besar pelaku menjadi Pengedar atau Penjual sekaligus Pemakai Narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku saat ini mendekam di penjara dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku mendapati Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dengan pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milira rupiah).
Dilli djadit ganda franata
Kontributor Pasuruan raya