Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com — Pemberitaan mengenai dugaan pos polisi kosong dan kriminalisasi warga dalam peristiwa kecelakaan truk di jalur larangan truk masuk kota di Pasuruan di bantah oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gajah Mada. Informasi yang di muat salah satu media daring pada 31 Desember 2025 itu di nilai tidak melalui proses klarifikasi yang memadai. (01/01/26).
Pemberitaan “Pos Polisi Kosong” di Pasuruan Dibantah, LSM Gajah Mada: Sebut Kurang Obyektif.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gajah Mada, Misbahul Munir atau cak Misbah, mengatakan narasi dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan hasil konfirmasi yang telah ia lakukan langsung kepada pihak kepolisian.
“Tidak ada pos polisi yang kosong seperti yang diberitakan. Kami sudah konfirmasi langsung kepada Kapolsek dan satuan lalu lintas,” kata Misbah, Jumat, (2/1/ 2026).
Misbah juga membantah adanya tudingan kriminalisasi warga. Menurutnya, penanganan peristiwa terlaksanakan tersebut, telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada warga yang di perlakukan secara sewenang-wenang.
“Pada waktu itu sempat saya unggah melalui video dan tiktok, Apresiasi kinerja polsek bugul atas gerak cepat mengamankan oknum tersebut,” imbuhnya
Bantahan tersebut di perkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan. Andriyanto telah menegaskan bahwa truk yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan tersebut memang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Truk itu jelas melanggar aturan. Karena itu, pengemudi dan pihak terkait harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan, serta tetap dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” kata Andriyanto saat ditemui di depan Kantor Tourist Information Center (TIC) Kota Pasuruan.
Andriyanto menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Lantas Kota Pasuruan. Penanganannya jelas dan prosedural,” ujarnya.
Pernyataan Dinas Perhubungan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa insiden terjadi akibat pembiaran atau lemahnya pengawasan aparat. Andriyanto menjelaskan, jalur yang terlintasi oleh truk memang bukan jalur yang di peruntukkan bagi kendaraan berat.
“Di pertigaan lampu merah Belandongan ada rambu-rambu truk barang dilarang melintas atau masuk kota, di perempatan bugul lampu merah sudah terpasang CCTV pantau atau Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) atau tilang elektronik, dan perempatan jalan Veteran.” pungkas Andriyanto
Baca Juga Berita Lainnya : Pemberitaan “Pos Polisi Kosong” di Pasuruan Dibantah, LSM Gajah Mada: Sebut Kurang Obyektif.
LSM Gajah Mada menilai, pemberitaan yang tidak di sertai klarifikasi dari instansi terkait berpotensi membentuk opini publik yang keliru (tidak obyektif).
“Pemberitaan harus berimbang. Kalau tidak, masyarakat bisa salah memahami persoalan,” tutup Misbah.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya













