Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Nov 2025 20:30 WIB ·

Perjuangan Keluarga Baladiva Berbuah Harapan: Terdakwa MG (22) Mulai Disidangkan di PN Kendal


 Perjuangan Keluarga Baladiva Berbuah Harapan: Terdakwa MG (22) Mulai Disidangkan di PN Kendal Perbesar

Kendal | Sidikfakta.com – Setelah lebih dari satu tahun memperjuangkan keadilan bagi mendiang Baladiva, keluarga korban bersama kuasa hukumnya akhirnya memperoleh titik terang. Pelaku berinisial MG (22) resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu 26 November 2025. (27/11/25).

Perjuangan Keluarga Baladiva Berbuah Harapan: Terdakwa MG (22) Mulai Disidangkan di PN Kendal

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap MG. Ia dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia

Setelah pembacaan dakwaan, sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu kedua orang tua Baladiva serta tante korban.

Suasana ruang sidang berubah haru ketika kedua orang tua Balladiva memberikan kesaksian. Mereka menangis saat menceritakan kembali kejadian tragis yang merenggut nyawa putri mereka. Dengan suara bergetar, keduanya menyampaikan harapan agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan meminta hukuman mati bagi MG.

Baca Juga Berita Lainnya : Kasus Pembunuhan Baladiva sudah Berlangsung 1 Tahun sekarang Sudah P21

Kuasa hukum keluarga korban, Ali Lubab, S.H., M.H., dan Novita Fajar Ayu W, S.H. dari LBH Nubis Jaya Justitie mengatakan bahwa sikap emosional kedua orang tua Baladiva sangat wajar mengingat luka batin mendalam yang mereka alami.

“Saat kedua orang tua klien kami meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati, itu merupakan ungkapan rasa sakit dan perjuangan panjang yang mereka jalani. Mereka hanya ingin keadilan penuh bagi anak mereka,” ujar Ali Lubab setelah sidang.

Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan agenda lanjutan pada:

Senin, 1 Desember 2025

Agenda: Pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Keluarga Baladiva berharap proses peradilan berjalan transparan, objektif, dan mampu memberikan keadilan yang selama ini mereka cari.

 

// RED //

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News