Lubuklinggau | Sidikfakta.com – Pengelolaan anggaran yang semestinya terbuka kepada publik tapi tidak di indahkan oleh Kepala Badan pengelola keuangan dan aset daerah kabupaten muratara. (16/01/26).
Pada saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0821-7837-** kepala BPKAD Muratara tersebut tak sedikit pun merespon hingga saat ini. Perilaku tersebut menandakan tidak adanya keterbukaan informasi publik yang sebagaimana di tuangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Muratara Bungkam Saat Di Tanya Terkait Realisasi Anggaran Sebesar 5.266.228.000,-
“Semestinya keterbukaan informasi publik mengenai pengelolaan anggaran yang ada di BPKAD Muratara itu kami dapatkan melalui jawaban dari pelaksana anggaran atau kepala badan itu sendiri,namun hingga kini beliau belum mengindahkan pertanyaan kami terkait realisasi anggaran sebesar 5.266.228.000,- tersebut” Ujar Rigon
“Kami akan terus mengawal proses penyerapan dan pengelolaan anggaran di BPKAD Muratara,dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan kegiatan tersebut ke APH atau Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau”, tegas nya
Penyerapan Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Utara: anggaran Rp.5.266.228.000 (terbilang: lima miliar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Dari besaran anggaran tersebut telah terlaksana beberapa kegiatan diduga adanya aroma korupsi diantaranya:
- Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Rencana Anggaran Daerah telah terlaksana Sub Kegiatan Pembinaan Perencanaan Penganggaran Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Keluaran capai kinerja. Setelah Pergeseran Laporan Pembinaan perencanaan penganggaran sebanyak 2 Laporan dengan besaran anggaran Rp.1.300.000.000
- Kegiatan Penunjang Urusan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah telah terlaksana Sub Kegiatan Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak dengan Keluaran capai kinerja. Setelah Pergeseran Jumlah Dokumen Laporan Hasil Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak sebanyak 1 dokumen dengan besaran anggaran Rp.3.000.000.000
- Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah telah terlaksana Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor dengan Keluaran capai kinerja. Setelah Pergeseran Jumlah TKS Kantor sebanyak 38 Orang dengan besaran anggaran Rp.966.228.000.
Hingga berita ini di tayangkan,kepala BPKAD Muratara belum menjawab pertanyaan terkait realisasi anggaran tersebut alias Bungkam seribu bahasa.
Baca Juga Berita Lainnya : FIFGROUP Cabang Semarang Tegaskan Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Fidusia
// Riyansa F //
Kaperwil Sumsel












