Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 16 Jan 2026 00:07 WIB ·

FIFGROUP Cabang Semarang Tegaskan Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Fidusia


 FIFGROUP Cabang Semarang Tegaskan Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Fidusia Perbesar

Semarang | Sidikfakta.com – PT Federal Internasional Finance (FIFGROUP) Cabang Semarang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga hak-hak hukumnya terhadap oknum debitur yang di duga melakukan pelanggaran dalam undang-undang fidusia (gadai). (16/01/25).

Saat ini, salah satu debitur berinisial MNM tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Kota Semarang, dengan Nomor Perkara 576/Pid.Sus/2025/PN Smg, setelah berkas perkara di nyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

FIFGROUP Cabang Semarang Tegaskan Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Fidusia

Adanya dugaan debitur MNM melakukan pelanggaran hukum yaitu pengalihan atau menggadai objek Jaminan fidusia (gadai) berupa dua (2) unit sepeda motor Honda, tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) selaku Penerima Fidusia.

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan debitur dengan sengaja dalam masa kredit belum lunas.

Berdasarkan kronologi perkara, debitur MNM mengajukan pembiayaan sepeda motor melalui FIFGROUP Cabang Semarang pada April 2023 untuk satu (1) unit sepeda motor Honda Beat warna silver.

Selanjutnya, pada Bulan Juli 2023, debitur kembali mengajukan pembiayaan untuk unit sepeda motor dengan tipe yang sama. Namun, dalam perjalanannya, debitur di duga memindahtangankan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari FIFGROUP.

Remedial Region Section Head FIFGROUP wilayah Jawa Tengah, Rizky, menjelaskan bahwa sebelum perkara di laporkan kepada aparat penegak hukum, perusahaan telah menempuh berbagai upaya persuasif.

“Sebelum laporan polisi dibuat, kami telah melakukan mediasi dan somasi kepada yang bersangkutan. Namun, tidak terdapat itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan kewajiban maupun mengembalikan objek pembiayaan, sehingga langkah hukum menjadi opsi terakhir,” ujarnya.

Perkara tersebut telah di laporkan kepada Polrestabes Semarang dengan Nomor LP/B/198/VI/2025/SPKT/POLRESTABES

SEMARANG / POLDA JAWA TENGAH tertanggal 20 Juni 2025. Selanjutnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara ini di rencanakan akan telaksana pada, Kamis (15/01/2026) di Pengadilan Negeri Semarang. Akan tetapi Sidang di tunda kembali untuk yang kedua kalinyaa dari sebelumnya tanggal 8 Januari 2026. Hal ini menjadi pertanyaan Publik, karena belum terkonfirmasi alasan Jaksa Penuntut atas tertundanya sidang untuk kedua kalinya

Baca Juga Berita  Lainnya : Pemberitaan “Pos Polisi Kosong” di Pasuruan Dibantah, LSM Gajah Mada: Sebut Kurang Obyektif.

Kepala Cabang FIFGROUP Semarang, Muhammad Rizal A. Ohorella, berharap agar dalam agenda sidang tuntutan terdakwa di tuntut dengan ancaman pidana setimpal dengan perbuatannya.

“Kami mengharapkan, atas perbuatan MNM dalam sidang tuntutan dapat dilakukan tuntutan yang maksimal setimpal dengan perbuatannya untuk dapat memberikan keadilan dan efek jera baik dirinya serta orang yang lain yang dapat mencontoh apa yang dilakukannya,” tegasnya.

Selain itu Rizal menambahkan,

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia. Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Melalui langkah ini, FIFGROUP berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjaga kepercayaan dan kepatuhan dalam ekosistem pembiayaan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

 

// Azis //

Redpel

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Adanya Dugaan Terkait Investigasi Kasus, Jurnalis di Jawa Tengah Alami Teror Orang Tak Dikenal

23 Januari 2026 - 21:23 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan.

22 Januari 2026 - 21:14 WIB

Sujood Tour Travel & Umrah Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan, Tawarkan Ibadah dengan Nyaman. 

20 Januari 2026 - 23:04 WIB

Trending di Sidik News