Kendal | Sidikfakta.com – Setelah menanti selama lebih dari satu setengah tahun, perjuangan keluarga almarhumah Baladiva Nisrina dalam mencari keadilan mencapai babak krusial. Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu (14/01/2026)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendal melayangkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa MG yakni Hukuman Mati. Tuntutan berat ini di berikan atas tindakan keji MG, mantan kekasih korban, yang mana telah melakukan pembunuhan berencana secara sadis dan terstruktur.
Terdakwa MG Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana Baladiva Nisrina
Peristiwa memilukan ini berawal pada 29 Juli 2024. MG secara brutal melakukan penusukan terhadap Baladiva Nisrina. Meski sempat di larikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif, nyawa gadis muda tersebut tidak tertolong. Baladiva mengembuskan napas terakhirnya pada 30 Juli 2024, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan kerabat.
Dalam persidangan, JPU memaparkan bukti-bukti kuat bahwa MG telah merencanakan aksinya dengan matang. Atas dasar tersebut, terdakwa terjerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan kesengajaan dan perencanaan matang hingga menghilangkan nyawa korban,” tegas JPU dalam nota tuntutannya.
Tim kuasa hukum keluarga korban dari LBH Nubis Jaya Justitie, Novita Fajar Ayu W, S.H. dan Ali Lubab, S.H., M.H., menyambut baik tuntutan maksimal tersebut. Menurut mereka, ini adalah bentuk apresiasi terhadap nilai kemanusiaan dan hukum.
Ali Lubab menyampaikan bahwa meski hukuman mati tidak bisa mengembalikan nyawa Baladiva, setidaknya ada rasa lega bagi pihak keluarga. Proses hukum yang berjalan selama 1,5 tahun merupakan masa-masa sulit bagi keluarga. Tuntutan ini menjadi sinyal keras bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan bahwa hukum tidak akan memberi ampun pada tindakan pembunuhan berencana.
Baca Juga Berita Lainnya : Perjuangan Keluarga Baladiva Berbuah Harapan: Terdakwa MG (22) Mulai Disidangkan di PN Kendal
Keluarga mengapresiasi ketegasan JPU dan aparat penegak hukum yang mengawal kasus ini.
“Rasa kehilangan keluarga memang tidak akan pernah tergantikan. Namun, tuntutan hukuman mati ini setidaknya memberikan sedikit pengobat bagi rasa keadilan yang selama ini mereka perjuangkan,” ungkap Ali Lubab.
Kasus yang menyedot perhatian publik di Kendal ini akan berlanjut pada Rabu, 21 Januari 2026. Agenda berikutnya adalah pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) dari pihak terdakwa MG.
Masyarakat dan keluarga korban berharap Majelis Hakim tetap konsisten dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan beratnya tindak pidana yang telah berjalan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan fatal.
// RedPel //













