Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 1 Des 2025 17:01 WIB ·

Pengolahan Emas Ilegal Di Desa Kalinongko Berdampak Buruk Terhadap Lingkungan


 Pengolahan Emas Ilegal Di Desa Kalinongko Berdampak Buruk Terhadap Lingkungan Perbesar

Purworejo | Sidikfakta.com — Aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin glundung di Desa Kalinongko, Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo. Terdapat dugaan masih berjalan meski seakan jauh dari pengawasan pihak berwenang. (01/12/25).

Tim Portal Indonesia yang melakukan penelusuran ke lokasi ,tanggal 26 bulan 11 kemarin masih mendengar suara khas dentuman glundung yang tengah berputar, menandakan proses pengolahan emas sedang berlangsung. Namun hingga beberapa saat melakukan pencarian, pemilik atau pengelola tidak di temukan.

Pengolahan Emas Ilegal Di Desa Kalinongko Berdampak Buruk Terhadap Lingkungan

 

Seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan identitasnya membenarkan bahwa

” aktivitas itu memang masih beroperasi lama, tapi tergantung bahannya. Sekarang jalan, Mas. Kalau ada barang ya tetap diolah, ” ujarnya singkat.

Selain itu, hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan adanya aliran air bercampur sisa proses pengolahan emas yang mengalir ke parit kecil di dekat lokasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak pencemaran lingkungan, mengingat limbah proses glundung umumnya mengandung bahan kimia berbahaya.

Sementara itu, Kepala Desa Kalinongko, Abdhul Khamid saat dikonfirmasi awak media mengaku bahwa,

” Setahu saya, pengolahan emas sudah berhenti. sekarang sudah tidak jalan lagi ngolah Mas,” tuturnya singkat.

Pernyataan Kepala Desa ini bertolak belakang dengan temuan dilapangan yang masih menunjukkan adanya suara mesin serta keterangan warga sekitar. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah aparat terkait telah melakukan pengecekan atau penertiban terhadap kegiatan tersebut.

Baca Juga Berita Lainnya : Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (AMP-LH) Surati Kejaksaan, Pertanyakan Progres Aduan Tambang Ilegal Di Purworejo

Emas merupakan sumber daya alam yang kedaulatannya milik oleh negara. Kegiatan penambangan dan pengolahan tanpa izin, dapat berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum, karena kegiatan tersebut tidak di laporkan hasil kegiatannya. Sehingga terdapat dugaan tidak memberikan kontribusi pajak (Pajak Penghasilan, Pajak Pertambangan,dan lain lain ) kepada negara. Sehingga berpotensi melakukan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan di tayangkannya berita ini kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan dinas terkait dapat menjadikan sebagai laporan informasi. Guna melakukan tindakan secara terukur berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

// Purwo Santoso //
Kaperwil Jateng

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sister Peri Si Plus RSUD Grati Masuk Top 90 KOVABLIK Jatim 2025, Layanan Lansia Kian Humanis.

3 Desember 2025 - 20:24 WIB

Bawaslu Kota Pasuruan Tegaskan Penguatan Pengawasan Data Pemilih 2025..

3 Desember 2025 - 20:18 WIB

Ketua DPRD kota Lubuklinggau Pimpin Langsung Rapat Paripurna Banggar Tahun 2026 Bersama Seluruh Fraksi

2 Desember 2025 - 11:27 WIB

Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka HUT Kota Lubuk Linggau Ke-24 Tahun Bersama Walikota H Rachmat Hidayat

2 Desember 2025 - 11:26 WIB

Bulog Lubuklinggau Distribusikan Beras 270 Ton Dan 54 Ribu Liter Minyak Di Kabupaten Muratara.

2 Desember 2025 - 11:23 WIB

Aksi Dukungan Dari Sejumlah Kelompok Pemuda Dan Masyarakat Kembali Warnai Sidang H Alex Noerdin Di Pengadilan Negeri Palembang

2 Desember 2025 - 11:20 WIB

Trending di Sidik News