Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan menyerahkan 20 sertipikat tanah elektronik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 kepada warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo. Penyerahan ini merupakan bagian dari total 300 sertipikat yang telah tersalurkan sepanjang tahun 2025 di kota Pasuruan. (03/10/25).
BPN Kota Pasuruan Serahkan 20 Sertipikat Tanah Elektronik Kepada Warga Kelurahan Karanganyar.
Petugas ATR/BPN Kota Pasuruan, Lavenia Nadia Irianti menyampaikan, bahwa dengan sudah terdaftar tanah masyarakat di Kantor Pertanahan. Maka warga penerima sertipikat sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah mereka.
“Sehingga tanahnya sudah jelas siapa pemiliknya, luasnya berapa, bentuknya seperti apa,” tuturnya saat memberikan pemaparan, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan bahwa penataan tersebut mencakup penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan secara terstruktur dan legal.
“Kami bertugas memfasilitasi penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan, melalui kolaborasi lintas sektor dengan beberapa dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.” terang Lavenia.
Lavenia, juga mengatakan sertipikat yang diserahkan pada kegiatan ini seluruhnya telah diterbitkan dalam bentuk sertipikat elektronik. Inovasi ini merupakan langkah nyata transformasi digital yang ATR/BPN lakukan guna memberikan pelayanan pertanahan yang lebih modern, cepat, dan aman.
“Adanya sertipikat elektronik, resiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik dapat diminimalisasi, sementara aksesibilitas dan keamanan data semakin terjamin,” tegasnya
Lurah Karanganyar, Rafli Sandho Dwi Laksana, S.AB.,M.M. mengapresiasi kinerja ATR/BPN Kota Pasuruan yang memberikan kepastian hukum kepada warga. Ia, menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan PTSL di wilayahnya.
“Kami ucapkan terimakasih kepada pihak BPN Kota Pasuruan, dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum, yang dapat menghindarkan mereka dari potensi sengketa di masa mendatang,” ujarnya.
Rafli menilai bahwa pelaksanaan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional, dengan dukungan ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota Pasuruan dan pemerintah daerah serta pihak terkait sangat membantu masyarakat kota Pasuruan.
“Dengan adanya program PTSL ini, telah memberikan dampak positif terhadap pemenuhan hak masyarakat atas tanah serta mendorong peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh,” terangnya
Baca Juga Berita Lainnya : Kantor Pertanahan Kota Pasuruan Serahkan Sertipikat Elektronik Warga Gentong.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, SH., MH., untuk tahun 2025 menargetkan sebanyak 300 bidang tanah yang tersebar di 34 Kelurahan di 4 Kecamatan.
“Diharapkan program ini dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga warga memperoleh kepastian dan kekuatan hukum atas tanah mereka. Masyarakat akan terlindungi haknya dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan,” tegasnya.
Badan Pertanahan Nasional Kota Pasuruan pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota Pasuruan atas dukungan dan fasilitasi penyerahan sertipikat secara serentak.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya













