Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Banyaknya kasus kejadian keracunan makanan di beberapa daerah terkait Makan Gizi Gratis (MBG), Dimana program MBG tersebut adalah Program dari Pemerintah Pusat, maka kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen meminta kepada Pemerintah daerah Kab/Kota Pasuruan sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat agar ikut mengawasi dan memantau MBG MBG yg ada di wilayahnya masing-masing. (27/09/25).
Marak Kasus Keracunan Makan Gizi Gratis (MBG) , LPK-BARATA Minta Pemda Ikut Bertanggungjawab.
Ketua Umum LPK-BARATA, Irfan Budi Darmawan menekankan, hal ini perlu di lakukan, mengingat begitu banyaknya keracunan pada anak-anak sekolah yang viral belakangan ini di berbagai daerah.
“Bahkan sebagian dari orang tua, maupun wali murid di Pasuruan sudah mulai khawatir, akan terjadi pada anaknya.” tegas Irfan, Jumat (26/9/2025)
Irfan, juga mengatakan, program MBG bertujuan untuk meningkatkan status gizi, kesehatan generasi penerus bangsa, LPK-BARATA tidak ingin program yang baik ini timbul masalah anak-anak kita.
“Jangam sampai program yang mulia ini demi menjaga tumbuh kembangnya serta perbaikan gizi anak, menjadi program yg justru membuat trauma pada anak-anak sebagai penerima manfaat program MBG,” ujarnya.
Selain itu, Irfan juga menyampaikan bahwa,
“Konsumen penerima manfaat MBG berhak mendapat keamanan, kenyamanan dan keselamatan,” imbuhnya
Selain itu, LPK Barata juga menyarankan agar Bupati maupun Walikota . Guna ikut mengawasi dan bertanggung jawab setiap insiden terkait program ini.
“Pemerintah wajib hadir dan bertanggung jawab terhadap setiap kasus atau kerugian yang dialami. Jangan sampai nanti, apabila terjadi keracunan makanan yang di hitung malah percentasinya (jumlah anak yang keracunan, hanya beberapa anak dari ribuan anak penerima manfaat) Itu cara pemikiran yg keliru,” cetus Irfan
Baca Juga Berita Lainnya : BPN Kota Pasuruan Serahkan 15 Sertipikat Tanah Elektronik Untuk Warga Kelurahan Pertamanan
Sebagai lembaga perlindungan konsumen kami akan tetap memantau kinerja Satuan Pelayan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Pasuruan. Demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap konsumen penerima manfaat yang ada di seluruh Pasuruan.
// M. Ichsan //
Kabiro Pasuruan Raya












