Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan menyerahkan 15 sertipikat tanah elektronik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 kepada warga Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo. Penyerahan ini merupakan bagian dari total 300 sertipikat yang telah tersalurkan sepanjang tahun 2025 di kota Pasuruan. (25/09/25).
BPN Kota Pasuruan Serahkan 15 Sertipikat Tanah Elektronik Untuk Warga Kelurahan Pertamanan.
Petugas ATR/BPN Kota Pasuruan, Lavenia Nadia Irianti menyampaikan, bahwa dengan sudah terdaftar tanah masyarakat di Kantor Pertanahan. Maka warga penerima sertipikat sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah mereka.
“Sehingga tanahnya sudah jelas siapa pemiliknya, luasnya berapa, bentuknya seperti apa,” tuturnya saat memberikan pemaparan.
Ia menambahkan bahwa penataan tersebut mencakup penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan secara terstruktur dan legal.
“Kami bertugas memfasilitasi penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan, melalui kolaborasi lintas sektor dengan beberapa dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.” terang Lavenia.
Lavenia, juga mengatakan penyerahan sertipikat pada kegiatan ini seluruhnya telah diterbitkan dalam bentuk sertipikat elektronik. Inovasi ini merupakan langkah nyata transformasi digital yang ATR/BPN lakukan. Guna memberikan pelayanan pertanahan yang lebih modern, cepat, dan aman.
“Adanya sertipikat elektronik, resiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik dapat diminimalisasi, sementara aksesibilitas dan keamanan data semakin terjamin,” ujjarnya
Lurah Petamanan, Nina Retno Wulandari mengapresiasi kerja BPN/ATR Kota Pasuruan yang memberikan kepastian hukum kepada warga. Ia, menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan PTSL di wilayahnya.
“Kami ucapkan terimakasih kepada pihak BPN Kota Pasuruan, dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum, yang dapat menghindarkan mereka dari potensi sengketa di masa mendatang,” ujarnya.
Retno menilai bahwa pelaksanaan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional, dengan dukungan pemerintah daerah dan pihak terkait sangat membantu masyarakat kota Pasuruan.
“Dengan adanya program PTSL ini, telah memberikan dampak positif terhadap pemenuhan hak masyarakat atas tanah serta mendorong peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh,” imbuhnya
Baca Juga Berita Lainnya : Gellar Audensi Bersama Dispora, Aliansi BEM Pasuruan Raya Desak Tingkatkan Penjaringan Atlet Muda Potensial.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, SH., MH., untuk tahun 2025 menargetkan sebanyak 300 bidang tanah yang tersebar di 34 Kelurahan di 4 Kecamatan.
“Diharapkan program ini dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga warga memperoleh kepastian dan kekuatan hukum atas tanah mereka. Dengan terpetakannya dan terdaftarkannya bidang-bidang tanah, masyarakat akan terlindungi haknya dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan,” tegasnya.
Badan Pertanahan Nasional Kota Pasuruan pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota Pasuruan atas dukungan dan fasilitasi penyerahan sertipikat secara serentak. Termasuk kehadiran para pejabat tinggi dalam kegiatan tersebut.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya













