Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 9 Nov 2024 10:08 WIB ·

Salah Satu Kepala Desa Di Kabupaten Kebumen Berjuang Di Majelis Konstitusi Demi Keadilan Dalam Pilkada Yang Bermartabat


 Salah Satu Kepala Desa Di Kabupaten Kebumen Berjuang Di Majelis Konstitusi Demi Keadilan Dalam Pilkada Yang Bermartabat Perbesar

Kebumen | Sidikfakta.com – Pemilihan kepala daerah baik Bupati maupun Walikota adalah hajat masyarakat yang terfasilitasi oleh pemerintah. Guna menentukan pemimpin selama masa periode jabatan 5 ( lima ) tahun kedepan. Harapannya supaya mendapatkan pemimpin sebuah wilayah yang dapat memajukan wilayah kabupaten ataupun kotamadya, contohnya pada Kabupaten Kebumen. Sehingga butuh adanya pilkada yang bersih, dan transparan. (09/11/24).

Edi Iswadi yang merupakan Kepala Desa aktif namun sangat peduli adanya pilkada yang bersih.

Salah Satu Kepala Desa Di Kabupaten Kebumen Berjuang Di Majelis Konstitusi Demi Keadilan Dalam Pilkada Yang Bermartabat

Sehingga dengan tekad yang kuat, ia melakukan upaya – upaya yang menurut psndangannya perlu dalam mewujudkan bersihnya pilkada.

Sehingga mendapatkan pemimpin yang betul – betul masyarakat harapkan tanpa adanya kecurangan dengan dalih peraturan dan perundang – undangan dalam undang – undang pemilu.

Oleh karena itu Edi Iswadi mengajukan Judisial Review kepada Majelis Konstitusi untuk melakukan uji materi terhadap pasal 70 ayat ( 3 ) Undang Undang nomor 10 tahun 2016 yang mensyaratkan bahwa pejabat pertahana yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) yang sama untuk cuti diluar tanggungan negara hanya selama masa kampanye.

Serta melarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya dalam periode tersebut.

Saat diwawancarai melalui telpon watsapp, Edi Iswadi menjelaskan bahwa,

” Pasal yang saya ajukan untuk dilakukan uji materi, karena menurut saya pasal tersebut berpotensi mencederai demokrasi, terkait dengan netralitas pejabat daerah, karena pejabat pertahana yang mencalonkan diri kembali hanya mendapatkan cuti hingga akhir kampanya, sementara saat hari tenang, dimana saat hari tenang itu adalah hari yang seharusnya bebas dari pengaruh politik, namun pejabat pertahana aktif kembali menduduki jabatan semula, sehingga sangat berpotensi terjadinya politisasi birokrasi, dengan berbagai macam cara untuk melanggengkan kekuasaannya ” urainya.

Baca Juga : Viralnya kasus pembunuhan beberapa hari lalu Keluarga Meminta Kepastian Hukum atas kasus tersebut

Lebih lanjut Edi Iswadi mengatakan bahwa,

” Sebagai kepala desa aktif, saya sangat risau dengan keberadaan pasal tersebut, karena sebagai kepala desa dalam struktur pemerintahan dibawah naungan kabupaten, sehingga sangat memungkinkan terjadinya penetrasi bahkan intimidasi politik dari pejabat pertahana yang kembali aktif dimasa tenang, sehingga hal ini akan mencederai demokrasi yang seharusnya bersama – sama dijaga demi pilkada yang jujur, adil dan bermartabat ” ungkapnya.

Pada akhir sesi wawancaranya dengan awak media, Edi Iswadi berharap bahwa

” Harapan terbesar bagi saya adalah dikabulkannya uji materi terhadap pasal 70 ayat ( 3 ) Undang – Undang nomor 10 tahun 2016, dan bukan saya saja sebenarnya yang menantikan, tetapi seluruh masyarakat Indonesia yang peduli terhadap pemilu yang bersih, jujur dan adil ” pungkasnya.

 

// Purwo Santoso //

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News