Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 1 Sep 2024 09:59 WIB ·

Miris, Wartawan Dilarang Masuk Ke Gedung Untuk Liput Pelantikan Anggota DPRD Kota Pasuruan


 Miris, Wartawan Dilarang Masuk Ke Gedung Untuk Liput Pelantikan Anggota DPRD Kota Pasuruan Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Pelantikan anggota DPRD kota Pasuruan sungguh miris. Melarang wartawan meliput serta tidak melarang masuk dalam gedung acara pelantikan 30 Anggota DPRD kota Pasuruan pada hari Jum’at (26/8/2024) kemarin.

Saat Awak media yang mencoba bertanya salah satu panitia penyelenggara pelantikan anggota DPRD tentang acara pelantikan. Terkait bagaimana dengan awak media yang akan meliput, seorang panitia keamanan mengatakan,

“Undangan terbatas jadi tidak bisa masuk, undangan hanya untuk wartawan yang punya undangan,” ujar panitia penyelenggara pelantikan DPRD kota Pasuruan yang terkesan meremehkan wartawan.

Miris, Wartawan Dilarang Masuk Ke Gedung Untuk Liput Pelantikan Anggota DPRD Kota Pasuruan

Pelantikan Anggota DPRD Pasuruan

Sementara dalam momen penting dalam daerah sudah seharusnya kegiatan tersebut untuk terpublikasikan.

Sehingga acara prosesi pelantikan Anggota DPRD bisa banyak yang mengetahui. Masyarakat juga ingin mengetahui berita yang sebenarnya terjadi saat pelantikan. Bukan berita yang direkayasa.

Awak media menyampaikan, kami bukan undangan kami punya hak untuk meliput. Kenapa hak kami terhalangi sebagai Wartawan.

Namun oleh panitia penyelenggara tidak menggubris hal ini. Dari awak media bahwa sepertinya ada dugaan pilih kasih kepada salah satu Organisasi Wartawan yang masuk dalam undangan.

Padahal salah salah satu panitia mengatakan, demi menghindari hal-hal yang tidak ingin terjadi, makanya undangan terbatas. Disisi lain sebenarnya awak media sangat menginginkan momen-momen tersebut untuk meliput secara langsung.

Sepertinya ada dugaan kerja sama yang tidak sehat. Antara pihak Sekretariat DPRD kota Pasuruan, dengan salah satu organisasi Wartawan yang ikut terlibat hadir ke dalam gedung saat pelantikan anggota DPRD kota Pasuruan tersebut. Sehingga menimbulkan kecemburuan sosial sesama Wartawan.

Baca Juga : Adanya Dugaan Pasien Dimintai Bayaran saat Berobat Di Puskesmas Pangkalan Kuras 1, Ini Kata Kadiskes Asril

Sayangkan hal ini terjadi, terlebih terjadi dalam gedung Wakil Rakyat. Staf Sekretariat DPRD khususnya Sekwan dan Humas seharusnya memahami kerja Jurnalistik. Bukannya melarang, mereka seharusnya memberi ruang yang memadai bagi Wartawan untuk meliput. Ini demi kepentingan publik.

Dalam hal ini bagi siapapun yang menghalang-halangi atau melarang kebebasan hak Wartawan dalam melaksanakan peliputan , terkena sanksi pidana seperti UU no.40 tahun 1999 tentang.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 18 ayat (1) yang menyatakan, bahwa siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan hukuman pidana.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.-

Adapun fungsi kami sebagai jurnalistik yakni mendapat kebebasan untuk menyiarkan terkait pemberitaan. Serta menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan Pers adalah hal yang sangat penting. Serta pelanggaran terhadap hak ini bisa berujung pada tindakan hukum.

 

 

M. Ichwan

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News