Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 7 Mar 2024 21:15 WIB ·

Warga Musi Rawas ini Sidang Di PN Lubuk Linggau Terkait Gelar Hajatan Setel Musik Remix Dan Tak Berizin


 Warga Musi Rawas ini Sidang Di PN Lubuk Linggau Terkait Gelar Hajatan Setel Musik Remix Dan Tak Berizin Perbesar

Musi Rawas | Sidikfakta.com – Masih ingat, saat Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), dan Polsek Muara Beliti. Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menghentikan sekaligus membubarkan acara hajatan (Pesta malam). Karena tidak mempunyai izin pihak kepolisian serta Setel musik remix melewati batas waktu.

Humas Polres Mura dalam rilisnya kepada media menulis, kejadian yang sempat membuat heboh warga tersebut terjadi di kediaman, Edi Firmansyah, warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Senin (27/02/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Guna mempertanggung jawaban perbuatan, rabu (06/03/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, Edi Firmansyah, harus mengikuti proses persidangan di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, karena di duga terlibat perkara Pidana Ringan (Tipiring), melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum.

Warga Musi Rawas ini Sidang Di PN Lubuk Linggau Terkait Gelar Hajatan Setel Musik Remix Dan Tak Berizin

Proses sidang tersebut dipimpin oleh, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH, beserta Kanit Pidum Satreskrim Polres Mura, Aiptu Erwin dan Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan beserta personel Polsek Muara Beliti.

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH, mengingat pasal 510 KUHP, mengadili dan menyatakan. Edi Firmansyah telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 3.750.000.

Dan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut di kuatkan. Berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan. Dalam kesempatan itu, Edi Firmansyah, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang di bacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP,” katanya. Selain itu, usai proses sidang, Edi Firmansyah saat di mintai keterangan, mengucapkan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya.

“Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan Bapak Kepolisian. Karena telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu waktu serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang di jatuhkan kepada saya,” akuinya

Terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura. Kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix. Dengan batas waktu yang telah di tentukan. “Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, di tambah lagi tidak mempunyai izin,” pungkasnya.

Riyansa f

Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News