Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Tokoh masyarakat kota Pasuruan sekaligus Wagub LIRA Jatim, Ayi Suhaya, SH., mengingatkan Walikota Pasuruan agar mutasi jabatan di lingkup Pemkot Pasuruan berbasis kompetensi ASN, bukan kepentingan politik ataupun suka tidak suka.(08/09/25).
Rencana mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kota Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Tokoh masyarakat sekaligus Wagub LIRA JATIM, Ayi Suhaya mengingatkan Walikota Pasuruan dalam mengambil keputusan mutasi jabatan bukan atas kepentingan politik.
Wagub LIRA Jatim Warning Walikota Pasuruan Soal Mutasi, Pastikan Tak Ada Politisasi Jabatan.
Ayik Suhaya berpendapat, banyak posisi Kepala Dinas dilingkup Pemkot yang saat ini dijabat oleh Plt. (Pelaksana Tugas). Hal ini membuat kinerja kurang maksimal. Oleh karena itu, kekosongan ini harus segera terisi dengan pejabat definitif agar pelayanan publik bisa berjalan lebih baik dan profesional. .
“Mutasi merupakan hal yang lumrah, selain mengisi kekosongan, mutasi juga bagian dari penyegaran. Pergeseran pejabat dari satu dinas ke dinas lain diharapkan bisa membawa semangat dan ide baru, sehingga kinerja organisasi pemerintahan di Kota Pasuruan menjadi lebih dinamis dan tidak statnan,” ujarnya, Senin (8/9/2025)
Menurut Ayi, pengisian sejumlah jabatan kosong saat ini memang mendesak untuk segera terlaksana. Namun, ia menekankan bahwa kualitas pejabat yang terpilih jauh lebih penting ketimbang sekadar formalitas uji kompetensi.
“Pengukuran kualitas tidak cukup hanya melalui tes tulis atau wawancara. Harus dilihat juga dari rekam jejak, bagaimana kinerjanya di jabatan sebelumnya. Yang dibutuhkan bukan hanya kecerdasan kognitif, tapi juga kecerdasan emosional dan sosial, karena ASN itu melayani masyarakat bukan dilayani,” katanya
Ia juga menegaskan bahwa mutasi pejabat di Pemkot Pasuruan, jangan sampai berdasarkan transaksional atau tarik-menarik kepentingan.
Menurutnya, praktik pungutan untuk jabatan tertentu atau penempatan karena faktor like and dislike (suka dan tidak suka) justru akan merusak tata kelola pemerintahan.
“Mutasi ini memang kewenangan Walikota, tetapi harus obyektif dan semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada kesan politisasi jabatan atau permainan di belakang layar, jika ditemukan indikasi transaksional, pihaknya tidak akan segan segan untuk melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.” tegasnya
Baca Juga Berita Lainnya : Gelar Sarasehan Kebangsaan “Jogo Kota”, Pemkot Pasuruan Ajak Elemen Masyarakat untuk Menjaga Kondusifitas.
Ayi menegaskan, jika ada dugaan transaksional, hal ini akan memicu pejabat yang menempati jabatan tersebut untuk berusaha mengembalikan “modal” yang telah dikeluarkan.
“Ini sangat berbahaya., Mutasi bisa saja dilakukan, tapi harus berdasarkan kaidah hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Jangan sampai niat membenahi birokrasi malah menimbulkan masalah hukum dan publik trust” pungkasnya.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya












