Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 24 Okt 2024 21:55 WIB ·

Viral…!!! Penemuan Mayat di kandang ayam Yang Masih Menjadi Misteri 


 Viral…!!! Penemuan Mayat di kandang ayam Yang Masih Menjadi Misteri  Perbesar

Kendal | Sidikfakta.com – Penemuan mayat santriwati berinisial SNH (19) dengan dugaan bahwa korban tersebut merupakan korban pembunuhan dekat kandang ayam kebun wilayah Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, telah sepekan berlalu. (24/10/24).

Viral…!!! Penemuan Mayat di kandang ayam Yang Masih Menjadi Misteri

Penemuan mayat

Adapun Penasehat hukum dari keluarga Korban SNH (19) yaitu Novita Fajar Ayu W, S.H, Ali Lubab, S.H., MH, dan Nuryadi, S.H., M.H. dari LBH NUBIS JAYA JUSTITIE.

Informasi dari salah satu Penasehat Hukum dari keluarga korban yaitu Ali Lubab, S.H.M.H.

“bahwa saat korban di temukan dalam keadaan tanpa busana di bagian tubuh bagian bawah akan tetapi dari informasi dari penyidik kalau hasil visum dari korban tidak ada tanda – tanda kekerasan seksual atau pemerkosaan pada korban, jadi kabar yang beredar kalau korban menjadi korban pemerkosaan itu tidak benar”

Baca Juga : LPK – BARATA Bersama Tim Advokasi Ke Polres Kota Pasuruan, Buntut Pagar Kantor LPK BARATA Di Gondol Maling

Adanya pemberitaan sebelumnya, jenazah SNH (19) warga Desa Brangsong, Kecamatan Brangsong, Kendal, itu telah warga temukan dalam kebun wilayah Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, pada Kamis (17/10) pekan lalu merupakan korban pemerkosaan.

Belakangan diketahui korban merupakan seorang hafizah dan alumni dari salah satu pondok pesantren yang berada di kecamatan Ngampel, Kendal.

Penasehat hukum dari korban berinisial SNH (19) . Berharap Kalau Pelaku Pembunuhan dari SNH (19) segera di tangkap oleh pihak kepolisian.

Supaya pelaku bisa bertanggung jawab atas perbuatannya membuat SNH (19) dan di Hukum dengan Hukum yang berat. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ujar Ali Lubab, S.H., M.H

 

// RedPel //

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Aliansi BEM Pasuruan Raya Audiensi bersama BNN Kabupaten Pasuruan, Perkuat Peran Pemuda dalam Pencegahan Narkoba

17 Juni 2025 - 07:16 WIB

Trending di Sidik News