Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 17 Mei 2024 21:18 WIB ·

Viral! Bandit Gangster Bangil Berhasil Diamankan Polres Pasuruan


 Viral! Bandit Gangster Bangil Berhasil Diamankan Polres Pasuruan Perbesar

Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – Viral! Bandit Gangster Bangil Pasuruan Jawa Timur. Polres Pasuruan menindaklanjuti kejadian yang sempat viral. Warga sekitar berhasil menangkap para pelaku di depan Alun-alun Bangil. Senin pukul 21.00 WIB (13/05/2024).

Bandit Gangster Bangil Yang Viral Di Medsos Berhasil Diamankan Polres Pasuruan

Bandit Gangster Bangil Pasuruan

Baca Juga : Universitas Merdeka Pasuruan Gelar Dies Natalis ke-39 Bertema “Holistic Wellness Festival”.

Pelaku berjumlah 4(empat) anak laki-laki yang masih berstatus pelajar.

Adapun identitas para pelaku yakni MT (16) warga Desa Manaruwi – Bangil, MR (15) warga Desa Gempeng – Bangil, MH (16) warga Desa Beji, Kec.Beji, serta MA (17) warga Kelurahan Glanggang – Bangil.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. dalam Press Release turut menjelaskan terkait kronologi kejadian.

Berdasarkan informasi yang sempat viral di Media Sosial Instagram dari akun “bangilterkini” berupa rekaman CCTV pada hari Sabtu (11/05/2024) pukul 02.54 di jalan Perempatan Kancil mas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil.

Pelaku MT (16) dan ketiga pelaku lainnya berada di TKP dengan mengendarai sepeda motor kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang dan MH(16) mengacungkan sebilah pedang.(14/05/2024).

 

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, beberapa Anggota Satreskrim Polres Pasuruan bersama Sat Intelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar mengembangkan informasi dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat berkumpul di depan Alun-alun Bangil pada hari Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB,” ungkap AKP Doni saat Konferensi Pers di Joglo Mapolres Pasuruan.n

Aggota Polsek Bangil berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebuah sajam, 2 unit kendaraan, barang elektronik yaitu 2 buah handphone.

“Atas perbuatannya, para pelaku mendapati Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ucap Kasatreskrim.

 

Lalang Safurdiantoni

 

Kaperwil Jatim

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News