Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 17 Mei 2024 21:18 WIB ·

Viral! Bandit Gangster Bangil Berhasil Diamankan Polres Pasuruan


 Viral! Bandit Gangster Bangil Berhasil Diamankan Polres Pasuruan Perbesar

Pasuruan-Jatim | sidikfakta.com – Viral! Bandit Gangster Bangil Pasuruan Jawa Timur. Polres Pasuruan menindaklanjuti kejadian yang sempat viral. Warga sekitar berhasil menangkap para pelaku di depan Alun-alun Bangil. Senin pukul 21.00 WIB (13/05/2024).

Bandit Gangster Bangil Yang Viral Di Medsos Berhasil Diamankan Polres Pasuruan

Bandit Gangster Bangil Pasuruan

Baca Juga : Universitas Merdeka Pasuruan Gelar Dies Natalis ke-39 Bertema “Holistic Wellness Festival”.

Pelaku berjumlah 4(empat) anak laki-laki yang masih berstatus pelajar.

Adapun identitas para pelaku yakni MT (16) warga Desa Manaruwi – Bangil, MR (15) warga Desa Gempeng – Bangil, MH (16) warga Desa Beji, Kec.Beji, serta MA (17) warga Kelurahan Glanggang – Bangil.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. dalam Press Release turut menjelaskan terkait kronologi kejadian.

Berdasarkan informasi yang sempat viral di Media Sosial Instagram dari akun “bangilterkini” berupa rekaman CCTV pada hari Sabtu (11/05/2024) pukul 02.54 di jalan Perempatan Kancil mas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil.

Pelaku MT (16) dan ketiga pelaku lainnya berada di TKP dengan mengendarai sepeda motor kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang dan MH(16) mengacungkan sebilah pedang.(14/05/2024).

 

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, beberapa Anggota Satreskrim Polres Pasuruan bersama Sat Intelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar mengembangkan informasi dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat berkumpul di depan Alun-alun Bangil pada hari Senin (13/05/2024) pukul 21.00 WIB,” ungkap AKP Doni saat Konferensi Pers di Joglo Mapolres Pasuruan.n

Aggota Polsek Bangil berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebuah sajam, 2 unit kendaraan, barang elektronik yaitu 2 buah handphone.

“Atas perbuatannya, para pelaku mendapati Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ucap Kasatreskrim.

 

Lalang Safurdiantoni

 

Kaperwil Jatim

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Aliansi BEM Pasuruan Raya Audiensi bersama BNN Kabupaten Pasuruan, Perkuat Peran Pemuda dalam Pencegahan Narkoba

17 Juni 2025 - 07:16 WIB

Trending di Sidik News