Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 17 Mei 2025 12:03 WIB ·

Ungkap Kasus Premanisme, Polres Pasuruan Amankan Tujuh Tersangka dalam Operasi Pekat Semeru ll Tahun 2025


 Ungkap Kasus Premanisme, Polres Pasuruan Amankan Tujuh Tersangka dalam Operasi Pekat Semeru ll Tahun 2025 Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil ungkap kasus premanisme sebanyak 27 kasus, dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025. Operasi yang berjalan selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Mei 2025 ini, menyasar pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. (17/05/25).

Ungkap Kasus Premanisme, Polres Pasuruan Amankan Tujuh Tersangka dalam Operasi Pekat Semeru ll Tahun 2025

Waka Polres Pasuruan, Kompol Andi Purnomo dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Adimas dan Kasi Humas Iptu Joko Suseno, Jum’at (16/5/2025) menyampaikan hasil operasi..

“Dari 27 kasus yang terungkap, enam di antaranya masuk tahap penyidikan, sementara 21 lainnya diberikan pembinaan karena tergolong pelanggaran ringan,” ungkap Kompol Andi kepada wartawan.

Enam kasus yang kini tengah melakukan proses hukum melibatkan tindakan pemerasan, pungutan liar, intimidasi, penganiayaan, hingga pengeroyokan. Polisi juga mengamankan beberapa tersangka berinisial YAC, SH, SYD, TM, HR, USH, dan EMR.

Penyitaan barang bukti dalam operasi ini mencakup senjata tajam, sepeda motor tanpa dokumen, pakaian yang pelaku gunakan saat beraksi. Serta rekaman video yang mendukung proses penyelidikan.

Salah satu kasus yang menonjol melibatkan SYD. Ia tertangkap tangan membawa kendaraan roda dua tanpa dokumen lengkap dan sebilah senjata tajam di area publik. Sedangkan EMR telah polisi amankna atas dugaan penganiayaan dengan bukti fisik dan saksi di lokasi kejadian.

Adapun 21 kasus lainnya mayoritas terjadi di pasar-pasar tradisional, tempat parkir ilegal, serta area publik yang kerap menjadi lokasi pungli. Kepada pelaku, polisi memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) serta pembinaan sosial.

Baca Juga Artikel Lainnya : Wali Kota Pasuruan Pimpin Kerja Bakti, Ajak Masyarakat Sadar Tidak Membuang Sampah Disungai.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajarannya. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap premanisme merupakan bentuk nyata komitmen Polri menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

“Operasi ini menjadi bukti bahwa kami hadir untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme yang selama ini menimbulkan keresahan,” ucap AKBP Jazuli dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, kegiatan seperti ini akan terus berjalan secara berkala. Sebagai bagian dari strategi preventif dan represif dalam menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pasuruan.

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Aliansi BEM Pasuruan Raya Audiensi bersama BNN Kabupaten Pasuruan, Perkuat Peran Pemuda dalam Pencegahan Narkoba

17 Juni 2025 - 07:16 WIB

Trending di Sidik News