Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 13 Des 2023 18:37 WIB ·

Tim Puma Polres Lombok Utara Sita 2 Unit BB dan Amankan Terduga Pelaku Penggelapan


 Tim Puma Polres Lombok Utara Sita 2 Unit BB dan Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Perbesar

POLRES LOMBOK UTARA, POLDA NTB – Tim Puma Polres Lombok Utara Sita dua unit Sepeda Motor dan tangkap dua terduga pelaku penggelapan di Kelurahan Pagutan dan Selaparang Kota Mataram pada Senin 11/12/2023.

Adapun identitas kedua terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang di amankan tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara inisial DK. Merupakan seorang perempuan yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) beralamatkan di BTN Medana Asri Medana, Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Yang di tahan di Poslek Batu Layar Polres Lombok Barat.

Inisial HYH juga merupakan seorang  perempuan yang beralamat di BTN Griya  Panda l Mutiara  Desa Monjok Perluasan Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Korban atas nama Lalu Munir Hadinata, Laki Laki beralamatkan di Dusun Lendang Berora, Desa Singgar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

Tim Puma Polres Lombok Utara Sita 2 Unit BB dan Amankan  Terduga Pelaku Penggelapan

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subeki, SH menyampaikan kronologis kejadiannya, pada Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 wita, DK menyewa 1 unit Sepada Motor Honda jenis  Scoopy dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 2795 MC warna merah dan pada Selasa 31 Oktober 2023 DK kembali menyewa satu 1 unit Sepeda Motor jenis Beat Street dengan Nomor Polisi (Nopol) DR 6812 RD Warna Silver” jelasnya Rabu 13/12/2023

“DK menyewa kedua Sepeda Motor tersebut dengan uang sewa sebesar Rp. 100.000 per hari” Kata Kasat Reskrim. Pengakuan korban bahwa uang setoran Sepeda Motor tersebut sampai tanggal 16 November 2023 masih lancar di setorkan oleh DK namun setelah itu tidak lagi di setorkan.

Curiga dengan gelagat DK, kemudian korban mencari tahu dan mendapatkan informasi bahwa kedua Sepeda Motornya tersebut sudah digadikan ke inisial S yang beralamat di kota Mataram. Korban kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Utara. Berdasarkan Laporan tersebut, Team Puma Polres Lombok Utara kemudian melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti.

Kemudian pada Senin 11 Desember 2023, Team mendapatkan informasi mengenai tempat dan keberadaan Sepeda motor tersebut, tidak menunggu waktu lama sekitar pukul 11.00 wita, Team Puma Polres Lombok Utara langsung bergerak menuju rumah S tempat digadaikan Sepeda Motor tersebut dan mengamankan dua Unit Baraang Bukti Sepeda Motor yang telah di gadaikan oleh para terduga pelaku

Dari pengakuan S bahwa kedua Barang Bukti (BB) berupa Sepeda Motor tersebut di gadaikan bertahap. Yakni pertama di gadaikan Sepeda Motor Honda jenis Beat Street Warna Silver seharga Rp 9.000.000 dan Barang Bukti (BB) Sepeda Motor Scoopy + Sertifikat dengan harga Rp 20.000.000.

Team Melakukan Pencarian Terhadap Terduga Pelaku

Selanjutnya Team melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan sekitar pukul 12.30 wita. HYH di amankan di wilayah Lingkungan Marong Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Setelah di lakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait keberadaan terduga DK dan informasi yang di dapatkan dari HYH. Bahwa DK telah di amankan di Polsek Batu Layar dengan kasus yang sama.

Terduga pelaku HYH bersama Barang Bukti berupa dua unit Sepeda Motor di bawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan terduga HYH mengakui bahwa. Uang hasil gadai Sepeda Motor Honda Beat Street Rp 9.000.000 di bagi dua. Yaitu 4 Juta untuk terduga pelaku HYH dan 4 juta untuk terduga pelaku DK. Sedangkan Rp 1 juta di potong langsung oleh S (penerima gadai).

Uang hasil gadai Sepeda Motor Honda Scoopy Rp 20.000.000 yakni 5 juta untuk terduga pelaku HYH. Dan sisa 15 Juta di gunakan oleh kedua terduga pelaku untuk menebus Mobil  Yaang di gadaikan oleh terduga pelaku.

H. Syamsul Hadi

Kaperwil NTB

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Tambang Ilegal di Cengkrong, Bupati LIRA Pasuruan Minta Pemkab Segera Bertindak Tegas. 

16 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Menumbuhkan Rasa Nasionalisme, Polres Pasuruan Gelar Gebyar Bendera Merah Putih di Bangil

16 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

16 Agustus 2025 - 06:08 WIB

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Trending di Sidik News