Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 11 Des 2024 17:51 WIB ·

Tidak Takut APH Mobil “Pelangsir” Beroperasi Didekat Kantor Kapolres Pelalawan


 Tidak Takut APH Mobil “Pelangsir” Beroperasi Didekat Kantor Kapolres Pelalawan Perbesar

Pelalawan | Sidikfakta.comSPBU PT KSO 14.2836109 yang berada di wilayah pangkalan kerinci kota. Tidak jauh dari kantor Kapolres Pelalawan. Terus menjadi tempat favorit bagi mobil-mobil modifikasi, yang kerap disebut mobil “pelangsir ” untuk membeli bahan bakar solar bersubsidi.

Namun, meskipun sudah berkali-kali menjadi sorotan berita . Tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH) maupun Pertamina. Untuk memantau dan menindak aktivitas yang mencurigakan ini , Senin 10/12/2024 sekira pukul 20.15 Wib.

Mobil colt Diesel berwarna biru dengan nomor polisi BM 9885 MI tersebut terlihat sering datang dan pergi dari SPBU dengan modus operandi.

Seolah tidak ada kecurigaan atau perhatian dari pihak Pertamina maupun aparat terkait.

Tidak Takut APH Mobil “Pelangsir” Beroperasi Didekat Kantor Kapolres Pelalawan

Dalam beberapa kesempatan, mobil modifikasi seperti Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9885 MI terlihat membeli solar subsidi dalam jumlah besar.

Seharusnya, ada pengawasan khusus dari pihak Pertamina. Seperti pemantauan melalui CCTV, untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Hasil pantauan tim awak media dan LSM pengisian tersebut seakan-akan tidak mengenal batas waktu. Tiap hari dari siang sampai malam pun melakukan pengisian jenis solar bersubsidi.

Tidak lengkapnya surat izin dari pertamina. Hingga adanya dugaan SPBU kebal hukum dan banyak (bek’apan).

Saat mendapatkan konfirmasi, pengemudi mobil pelangsir yang media temui di SPBU mengatakan. Bahwa mobil itu pemiliknya adalah inisial (IS) 28 tahun.

Pengemudi mobil sempat melarang awak media mengambil dokumentasi, dan petugas SPBU juga melakukan hal yang sama.

Coba menghalang halangi awak media untuk pengambilan dokumentasi.

Awak media coba konfirmasi kepada yang diduga pemilik mobil inisial (IS) 28 tahun. Namun (IS) berdalih bahwasanya mobil tersebut bukanlah miliknya. Hal ini masih menjadi misteri bagi awak media.

Baca Juga : Sat Reskrim Polres kabupaten Demak Ungkap Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Pecinan kabupaten Demak

Padahal, tindakan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001. Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mempertegas sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Pertanyaan pun muncul mengenai kemana pengawasan dari Pertamina dan aparat penegak hukum (APH).
Mengingat tindakan ini jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku dan merugikan masyarakat serta Negara.

Kepada pihak aparat penegak hukum polres Pelalawan dan Polda Riau terkhusus kepada pihak Pertamina Pekanbaru agar menindak tegas SPBU PT KSO 14-283-6109 dan para mobil Pelangsir BBM jenis solar subsidi.

 

// Tim //

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News