Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Sidang kasus sengketa merek dagang “Bantal Harvest” kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Jl Pahlawan, Pekuncen, kec Panggungrejo pada, Rabu (2/10/2024) siang.
Sidang yang seharusnya mulai pukul 10.00 WIB . Terpaksa mengalami penundaan hingga pukul 13.20 WIB . Karena adanya prioritas sidang pidana lain.
Terdakwa Deby Afandi, bersama istrinya, Daris, yang juga menjadi saksi dalam kasus ini, setia menunggu jalannya persidangan di ruang sidang, didampingi pengacaranya, Sahlan Azwar dan Zulfi Syatria, yang datang dari Surabaya
Kasus ini bermula dari sengketa merek antara Deby Afandi dan pelapor, Fajar Yuristanto, terkait penggunaan nama “Harvest” untuk produk bantal. Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Byrna Mirasari,
Terungkap! Pelapor Kasus Bantal Harvest Sempat Minta 12 M Pada Terdakwa
Daris menjelaskan,
“Bahwa mereka menggunakan nama “Harvest” yang terinspirasi dari permainan “Harvest Moon” dan telah mendaftarkannya ke HAKI. Namun, proses pendaftaran tersebut sempat ditolak karena adanya kemiripan dengan merek “Harvest” milik Andrie Wongso, seorang motivator terkenal, yang telah terdaftar dalam kategori barang kelas 20 selama 10 tahun”.
Daris juga mengungkapkan,
“Sebelum merek mereka disetujui, Fajar Yuristanto mendaftarkan merek serupa dengan nama “Harvestluxury” dan mendapatkan persetujuan lebih cepat dari HAKI, meskipun pihak Deby Afandi sudah lebih dulu menggunakan nama tersebut”. ungkapnya
Hal ini menimbulkan konflik hukum yang akhirnya berujung ke meja hijau.
Selain itu Daris mengatakan,
“Sejak Agustus 2019 saya udah mulai memasarkan produk bantal Harvest melalui platform online seperti TikTok dan Shopee”. ujarnya
Baca Juga : Dua Karyawati KPRI Pemkot Pasuruan Jadi Korban Percobaan Pencurian Oleh Oknum ASN
Penjualan bantal tersebut mulai rame dua tahun kemudian, namun masalah muncul ketika Fajar Yuristanto melayangkan gugatan atas penggunaan merek tersebut tanpa adanya pemberitahuan resmi seperti somasi”.
Awal mediasi Fajar menuntut ganti rugi sebesar Rp 12 Milyar kepada Deby Afandi. Mediasi yang sudah dilakukan lima kali gagal mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diaz Tasya Ullima juga menanyakan saksi soal pemasaran produk bantal tersebut serta interaksi Daris dengan Andrie Wongso dan asistennya, Sandra, sebelum mendapatkan legalitas dari HAKI.
Daris menjelaskan,
“Bahwa ia sempat bertemu dengan asisten Andrie Wongso untuk mendapatkan nomor kontak langsung motivator tersebut guna membicarakan masalah merek”.
Baca Juga :
Bukan hanya komunikasi chat, ternyata bukti foto yang ia itunjukkan pengacara menyebut Daris. Telah bertemu langsung dengan Andrie Wongso, Istrinya Lenny dan Notaris Jakarta. Mengungkapkan bahwa telah terjadi peralihan merek dari Andrie Wongso kepada Deby Afandi.
Bukan hanya itu, dalam persidangan, pengacara terdakwa Sahlan dan Zulfi Syatria dari Sahlan and Lawyer Surabaya membawa bukti fisik sertifikat merek Harvest atas nama Deby Afandi, sehingga tidak ada hak Fajar sebagai pemilik Harvestluxury menuntut Harvest.
“Saya bertemu sendiri dengan Andrie Wongso dan istrinya, beliau berkenan menjual merek Harvest kepada saya untuk suami saya,” imbuh Daris.
Pada akhir sidang, pengacara Zulfi Syatria menekankan, Bahwa merek “Harvest” milik Deby Afandi berbeda dengan “Harvestluxury” yang ia miliki oleh Fajar Yuristanto. Dan merek tersebut sudah terdaftar secara sah di HAKI”. Tegas Zulfi Syatria pengacara Deby
Ia juga menambahkan,
“Bahwa kasus ini seolah dipaksakan oleh pelapor karena tidak adanya komunikasi yang baik sebelumnya” imbuhnya
Sidang usai pukul 15:30 WIB setelah keterangan saksi Daris yang juga suami terdakwa. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Minggu depan, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya