sidikfakta.com | Lampung – Pelaku pencurian disertai dengan kekerasan dan laki-laki 28 berinisial C warga Desa Negeri Ujung Karang berhasil diringkus Polsek Muara Sungkai. kasat Reskrim AKP Bapak Eko Rendi Oktama S.H Wakapores Lampung Utara AKBP Bapak Kurniawan Ismail S.H S.I.K.M.I.K. sangat membenarkan kejadian tidak pidana pencurian dengan disertai kekerasan terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara imbuh nya kepada sidik fakta Senin 13/2/2023
Lebih lanjut Kasatreskrim mengungkapkan kepada awak media sidik fakta peristiwa tersebut bermula dari korban berinisial B sedang bermain kerumah kekasihnya berinisial P pada hari Sabtu 11/2/2023 sekitar pukul 22.00 waktu lampung korban melihat ada whatsapp di HP berinisial P ,dari pria lain yang kemudian dibalas oleh korban berinisial B.
Kemudian keesokan harinya saat inisial B sedang berkumpul duduk dukuk bersama teman temannya tiba tiba didatangi oleh terduga pelaku berinisial Z, dan pelaku berinisial Z ini langsung saja memukul muka korban berinisial B, dan kemudian pelaku berinisial Z ini meminta uang sebesar 150 ribu rupiah kepada korban berinisial B tetapi korban berinisial B ini tidak memberikan uang tersebut.
Kemudian si korban dibawa oleh terduga pelaku berinisial Z ini menuju kantor pertanian di dusun Karang Indah Desa Negeri Ujung Karang, dan dilokasi tersebut ternyata sudah ada yang menunggu rekan dari berinisial Z ini yaitu C dan kemudian Tampa basa basi lagi si C ini langsung memukul wajah korban berinisial B sambil memaksa meminta uang sebesar uang Rp 400 ribu rupiah kepada korban dan korban pun sama tidak mau memberikan uang yang pelaku minta kepadanya sehingga terduga pelaku berinisial Cinib mengambil paksa HP milik korban. atas kejadian ini korban berinisial B melapor ke Polsek Muara Sungkai.
Pihak Polsek yang menerima laporan korban langsung dengan sigap nya menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran. Dari salah satu terduga pelaku berinisial C tidak membutuhkan waktu lama berhasil di ringkus Polsek Muara Sungkai sehari setelah kejadian pada hari Minggu malam 12/2/2023 pukul 19.00 waktu lampung dibareal jalan umum desa negeri ujung karang.batang barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya satu buah handphone merek Realmi berwarna biru yang sudah diamankan ke Mapolres Lampung Utara.
“Selanjutnya Saat ini terduga pelaku berinisial C tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik dan pelaku dalam hal ini kemungkinan akan terjerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan” imbuh pak Eko kepada awak media sidik fakta.
JUNAIDI. SF.












