Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 14 Des 2023 06:57 WIB ·

Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Puma Polres Lombok Utara


 Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Puma Polres Lombok Utara Perbesar

Polres Lombok Utara, Polda NTB – Bunga (nama samaran) asal Kabupaten Lombok Utara lagi lagi menjadi korban Pencabulan Anak sejak kelas 6 Sekolah Dasar (SD) sekitar tahun 2021 hingga kelas 8 SLTP atau akhir 2022. Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subeki, SH menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, perbuatan bejat terduga pelaku terbongkar ketika Hp Bunga disita oleh gurunya.

Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Puma Polres Lombok Utara

Kemudian guru korban memeriksa isi Hp Korban dan meemukan isi chat Whashaap terduga pelaku dengan korban. “Korban diminta oleh terduga pelaku datang ketempatnya dan hendak diberikan uang” Kata IPTU Gufron. “Kemudian ibu guru korban membalas pesan chat terduga pelaku dan memberitahukan kepada Kepala Sekolah serta istri Bapak korban” Jelas IPTU Gufron.

“Anaknya telah di setubuhi oleh terduga pelaku sejak 2021 hingga akhir tahun 2022” Katanya. Bapak korban yang saat itu sedang bekerja di Gili Air Lombok Utara langsung pulang dan menanyak kembali ke korban. Dari pengakuan korban mengakui bahwa ia telah di setubuh sejak masih tinggal di rumah terduga pelaku di Kabupaten Lombok Utara.

“Terduga pelaku merupakan kakak ipar dari korban di mana istri terduga pelaku merupakan saudara dari bunga beda Bapak. Dan tinggal satu rumah dengan korban” ungkap IPTU Gufron, Rabu (13/12/2023 ). Korban di dampingi LPA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara.

Di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku. Di ketahui sedang berada di rumahnya pada Rabu 13/12/2023 sekitar pukul 13.00 wita. Kemudian langsung di amankan oleh Tiem Puma Satreskrim Polres Lombok Utara.

Saat di lakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku mengakui perbuatannya. Terduga dan barang bukti berupa hasil visum telah di amankan di Satreskrim Polres Lombok Utara untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku inisial S, laki laki, 41 tahun yang merupakan Instruktur senam Aerobik/Yoga yang beralamatkan di Kabupaten Lombok Utara.

Syamsul Hadi

Kaperwil NTB

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News