Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Ambruknya teras kios blok WB pasar Kebonagung, kota Pasuruan, menjadi atensi pihak kepolisian. Senin (20/9/2024) pagi, Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah memasang garis polisi di area tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, peristiwa runtuhnya atap teras yang merusak empat kios pasar tersebut menjadi atensi polisi.
Saat ini insiden runtuhnya atap yang terjadi sekira pukul 06:40 WIB itu masih dalam pengecekan Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Pemasangan garis polisi itu erat kaitannya dengan proses penyelidikan.
Teras Kios Pasar Ambruk Pasar Kebonagung Kota Pasuruan, Polisi Turun Tangan!
Menurutnya, garis polisi telah terpasang sekira pukul 10.00. Atau tiga jam lebih selepas teras kios blok WB 74~76 ambruk dan sebagian reruntuhan sudah dibersihkan. Setidaknya ada empat bangunan kios yang terpasang garis polisi.
’’Pemasangan garis polisi ada di area TKP. Meliputi, area reruntuhan (di teras blok WB 74~77),’’ ungkapnya, Selasa (24/9/2024).
Pihaknya mengatakan, pemasangan garis polisi untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Selama proses penyelidikan tersebut, tidak boleh ada orang yang masuk.
’’Police line (dipasang) sebagai batas di area itu (TKP) bahwa tidak boleh ada yang melintas. Hal itu agar tingkat penyelidikan tidak terganggu,’’ ujarnya.
Baca Juga : Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan
Penyelidikan tersebut untuk mengetahui terkait ada tidaknya tindak pidana. Garis polisi akan terpasang selama proses penyelidikan tersebut berlangsung.
’’(pemasangan garis polisi) sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Kan masih dalam penyelidikan,’’ tuturnya.
Choirul menambahkan terkait pemasangan garis polisi di area TKP runtuhnya teras kios blok WB 74~76. Menurutnya, pemasangan garis polisi tersebut sebagai tindakan pengamanan TKP. Yakni, menutup dan mengamankan TKP untuk mempertahankan status quo daengan membuat batas atau tanda garis polisi.
’’Kalau ada runtuh lagi bagaimana? Siapa yang menjamin? Itu kan (pemasangan garis polisi) untuk keamanan. Jadi sementara di status quo (konndisi utuh seperti keadaan awal) dulu,’’ ungkapnya.
Menurutnya, selain untuk menjaga status quo TKP, pemasangan garis polisi tersebut juga dilakukan agar tidak ada orang yang melintasi area reruntuhan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya korban jika teras tersebut runtuh lagi.
“Terkait hasil penyelidikan sementara, akibat runtuhnya atap teras kios tersebut karena lapuknya kayu dan umur bangunan yang sudah tua. Menurut informasi bangunan tersebut di bangun tahun 1993, sehingga berdasarkan olah TKP memang banyak kayu yang sudah keropos dan lapuk”. jelasnya
Sementara itu, lanjutnya, saat ini petugas masih melakukan pengecekan terkait insiden runtuhnya atas teras kios tersebut. Selebihnya, penyelidikan akan mengikuti hasil dari pengecekan.
’’Soal itu (penyelidikan) kita lihat dulu nanti. Kalau kita kan melakukan tindakan sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saja. Kalau lidik ya tetap kita lidik (pengelola pasar dan dinas terkait). Kita lihat nanti prosesnya bagaimana,’’ pungkasnya
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya