Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 23 Feb 2024 12:53 WIB ·

Tanah Warga Desa Keseneng Dirampas Pemerintah Desa untuk Jalan Umum


 Tanah Warga Desa Keseneng Dirampas Pemerintah Desa untuk Jalan Umum Perbesar

Sidikfakta.com | Semarang – Sudah beberapa waktu yang lalu ketentraman warga Desa Keseneng sumowono Kabupaten semarang terusik dengan adanya masalah dugaan penyerobotan tanah pribadi milik warga untuk di gunakan sebagai jalan umum yang di lakukan oleh pemerintah setempat. Pasalnya pembangunan jalan umum tidak mempunyai ijin dari pemilik tanah warga Desa Keseneng yang di lewati oleh jalan tersebut. Menindaklanjuti kejadian tersebut dengan adanya aduan dari salah satu warga yakni Bu Mulyati. Di lakukanlah upaya mediasi dari kedua belah pihak. Kamis (22/02/2024).

Geger! Tanah Warga Desa Keseneng Dirampas Pemerintah Desa untuk Jalan Umum

Dari kepala desa sendiri yang merupakan pemerintah desa setempat belum meminta izin / memberitahu kepada Ibu Mulyati atau keluarga. Yang berada di Desa Keseneng Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang mengenai penggunaan tanah guna kepentingan untuk kepentingan umum tersebut.

Merasa di rugikan secara materiil maupun immateriil. Pihak tim kuasa hukum pun menuntut ganti rugi / ganti untung atas tanah yang telah di buat jalan untuk kepentingan umum oleh pemerintah desa. Tim kuasa hukum melakukan mediasi di Kantor Desa Keseneng Kecamatan Sumowono bersama kepala desa. Tokoh agama serta beberapa warga desa untuk meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban atas hal ini.

“Kami kesini dalam rangka mediasi meminta klarifikasi lebih lanjut dari kepala desa. Di mana Ibu Mulyati merasa di rugikan secara materiil maupun immateriil memiliki hak atas tanahnya yang bersertifikat. Yang di mana di duga di serobot oleh pemerintah Desa, untuk pembangunan jalan guna kepentingan umum. Namun salahnya di sini pemerintah Desa tidak meminta perizinan atau memberikan pemberitahuan terlebih dahulu”. Ujar Dwi Edi Mulyanto, S.H selaku Tim Kuasa Hukum.

Setiyo Ary Wibowo Buka Suara

Setiyo Ary Wibowo, S. H. I., M. H. I yang juga tim kuasa hukum Ibu Mulyati menyampaikan bahwa meski belum menemui titik temu , akan terus berupaya memberikan solusi terbaik.  “Mediasi ini akan terus berlanjut, kita akan terus mencari jalan terbaiknya. Namun jika melalui mediasi berikutnya tidak menemukan titik temu maka kita akan melakukan upaya hukum untuk menegakkan keadilan.” Ujar Setyo Ary Wibowo, S.H.I., M.H.I selaku tim kuasa hukum

Adapun pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkenaan dengan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah yaitu pasal 385 KUHP.  Penyerobotan tanah juga di atur dalam KUHP dan Perppu 51/1960. Di mana di atur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Dalam waktu dekat , tim kuasa hukum bu Mulyati akan melakukan pengupayaan kembali. Dalam bentuk pertemuan lagi atau mengerucutkan upaya hokum. “Kami juga akan mengagendakan mediasi kembali dengan melakukan pengupayaan dalam mengerucutkan upaya hukum.” Sambung Setyo Ary Wibowo, S.H.I., M.H.I.

Isna Rosiana Dewi // Reporter

Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News