Probolinggo-Jatim | sidikfakta.com – Meski tak kantongi izin, namun sejumlah tempat hiburan malam karaoke di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tetap saja berdiri kokoh. Seakan legal, tempat hiburan malam ini pun bebas beroperasi. Ironinya, tidak ada satupun upaya dari pihak-pihak terkait untuk mengambil kebijakan ataupun penertiban. Seolah, keberadaannya pun direstui oleh para Penegak Perda.
Kendati dari kalangan Dewan pun dengan tegas menyatakan bahwa sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Probolinggo ini tidak memiliki izin. Dari penelusuran team investigasi media sidikfakta, diduga sejumlah oknum APH dikabarkan berada di belakang beroperasinya tempat karaoke di Kota Santri ini. Menurut informasi yang dihimpun, tempat karaoke yang diduga dibekingi oleh oknum TNI dan Oknum Kepolisian itu berada di kawasan Jl. Deandels Cabean, Pabean Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.
Dari pantauan sementara, Diduga dibalik salah satu tempat karaoke yang merupakan milik BW salah satu warga setempat itu adalah Oknum APH. Tak heran jika keberadaan tempat karaoke ini seakan tak tersentuh oleh para penegak ketertiban, meski tak memiliki izin.
Tak Tersentuh Hukum Sama Sekali, Meski Di larang Tempat Hiburan Malam Room Karaoke Di Probolinggo Ini Bebas Beroperasi
Pemkab Probolinggo, seakan tak memiliki keberanian untuk menertibkan tempat hiburan malam tersebut. Entah untuk menghindari gesekan dengan aparat kepolisian dan kelompok Masyarakat, atau memang ada hal lain yang di dapat. Misalnya seperti upeti setoran uang keamanan.
Namun yang pasti, hingga kini tempat-tempat karaoke itu masih bebas beroperasi tanpa hambatan. Hilir mudik pemandu lagu (Purel) berpakaian seksi masih terus berjalan. Seakan memandang sebelah mata keberadaan aparat keamanan.
Sayangnya, hingga saat ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, belum dapat memberikan konfirmasi perihal keberadaan karaoke yang di sebut salah satu Tokoh Masyarakat ini. Saat redaksi sidikfakta berupaya melakukan konfirmasi, Ketua DPMPTSP tidak berada di kantor.
Sementara, tokoh masyarakat yang enggan di sebut namanya ini mendesak agar Satpol PP untuk mengambil langkah tegas perihal keberadaan tempat karaoke ilegal di wilayah Kota Santri ini. Lantaran, tempat-tempat karaoke itu tidak memiliki izin, baik pendirian maupun operasionalnya. Bahkan secara tegas pernah di sampaikan langsung oleh Bupati Probolinggo bahwa di Kabupaten Probolinggo melarang keras tempat karaoke, apapun alasannya karena tidak bermanfaat.
“Para ulama sudah memberikan fatwa, ini Kota Santri jangan sampai ada tempat hiburan, bentuknya karaoke. Teman-teman satpol PP harus terus melakukan operasi, kalau perlu membentuk tim gabungan. Tindak tegas. Karena kita tidak pernah mengeluarkan izin,” katanya.
Keberadaan Tempat Karaoke Ini Di sinyalir Tempat Prostitusi
Selain tak memiliki izin, keberadaan tempat karaoke di Kabupaten Probolinggo ini, memang di sinyalir juga di jadikan sebagai tempat transaksi bisnis lendir (prostitusi). Tidak sedikit pemandu lagu atau yang biasa di sebut purel, juga menawarkan ‘service’ di luar room karaoke. Dari pengakuan salah satu para pekerja seks komersial (PSK), room karaoke itu menjadi salah satu lokasi transaksi bisnis lendir. Di duga, saat di dalam room karaoke itulah transaksi bisnis syahwat terjadi.
Para pemandu lagu ini bisa dengan mudah di ajak para hidung belang untuk memuaskan syahwatnya. Dalam hal ini, kesepakatan hanya di ketahui oleh penikmat wisata seks dan si pemandu lagu itu sendiri. Meski, pemilik karaoke mengetahui adanya kesepakatan itu. Di Kabupaten Probolinggo sendiri, terdapat tempat karaoke yang saat ini beroperasi. Beberapa diantaranya di Jl. Deandels Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.
Di ketahui pemilik tempat karaoke yang selalu ramai pada malam hari dan nampak Beberapa wanita pemandu lagu berpakaian seksi, keluar masuk di tempat karaoke itu adalah milik BW. Untuk tarif pemandu lagu, di tempat karaoke ini di kenakan biaya yang bervariatif. Biasanya, para pengunjung akan di tunjukan foto beberapa pemandu lagu yang bisa menemani, sebelum di pesan.
Itulah mengapa, sejumlah pihak memilih untuk mendesak agar pihak-pihak terkait segera mengambil langkah penindakan. Satpol PP sebagai ujung tombak penegak perda di harapkan mampu untuk segera melakukan langkah-langkah tegas dengan menertibkan sejumlah tempat-tempat hiburan malam yang tidak berizin itu. (Bersambung…) (lA01/red).