Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 26 Feb 2024 07:13 WIB ·

Tak Tersentuh Hukum Sama Sekali, Meski Dilarang Tempat Hiburan Malam Room Karaoke Di Probolinggo Ini Bebas Beroperasi


 Tak Tersentuh Hukum Sama Sekali, Meski Dilarang Tempat Hiburan Malam Room Karaoke Di Probolinggo Ini Bebas Beroperasi Perbesar

Probolinggo-Jatim | sidikfakta.com – Meski tak kantongi izin, namun sejumlah tempat hiburan malam karaoke di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tetap saja berdiri kokoh. Seakan legal, tempat hiburan malam ini pun bebas beroperasi. Ironinya, tidak ada satupun upaya dari pihak-pihak terkait untuk mengambil kebijakan ataupun penertiban. Seolah, keberadaannya pun direstui oleh para Penegak Perda.

Kendati dari kalangan Dewan pun dengan tegas menyatakan bahwa sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Probolinggo ini tidak memiliki izin. Dari penelusuran team investigasi media sidikfakta, diduga sejumlah oknum APH dikabarkan berada di belakang beroperasinya tempat karaoke di Kota Santri ini. Menurut informasi yang dihimpun, tempat karaoke yang diduga dibekingi oleh oknum TNI dan Oknum Kepolisian itu berada di kawasan Jl. Deandels Cabean, Pabean Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Dari pantauan sementara, Diduga dibalik salah satu tempat karaoke yang merupakan milik BW salah satu warga setempat itu adalah Oknum APH. Tak heran jika keberadaan tempat karaoke ini seakan tak tersentuh oleh para penegak ketertiban, meski tak memiliki izin.

Tak Tersentuh Hukum Sama Sekali, Meski Di larang Tempat Hiburan Malam Room Karaoke Di Probolinggo Ini Bebas Beroperasi

Pemkab Probolinggo, seakan tak memiliki keberanian untuk menertibkan tempat hiburan malam tersebut. Entah untuk menghindari gesekan dengan aparat kepolisian dan kelompok Masyarakat, atau memang ada hal lain yang di dapat. Misalnya seperti upeti setoran uang keamanan.

Namun yang pasti, hingga kini tempat-tempat karaoke itu masih bebas beroperasi tanpa hambatan. Hilir mudik pemandu lagu (Purel) berpakaian seksi masih terus berjalan. Seakan memandang sebelah mata keberadaan aparat keamanan.

Sayangnya, hingga saat ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, belum dapat memberikan konfirmasi perihal keberadaan karaoke yang di sebut salah satu Tokoh Masyarakat ini. Saat redaksi sidikfakta berupaya melakukan konfirmasi, Ketua DPMPTSP  tidak berada di kantor.

Sementara, tokoh masyarakat yang enggan di sebut namanya ini mendesak agar Satpol PP untuk mengambil langkah tegas perihal keberadaan tempat karaoke ilegal di wilayah Kota Santri ini. Lantaran, tempat-tempat karaoke itu tidak memiliki izin, baik pendirian maupun operasionalnya. Bahkan secara tegas pernah di sampaikan langsung oleh Bupati Probolinggo bahwa di Kabupaten Probolinggo melarang keras tempat karaoke, apapun alasannya karena tidak bermanfaat.

“Para ulama sudah memberikan fatwa, ini Kota Santri jangan sampai ada tempat hiburan, bentuknya karaoke. Teman-teman satpol PP harus terus melakukan operasi, kalau perlu membentuk tim gabungan. Tindak tegas. Karena kita tidak pernah mengeluarkan izin,” katanya.

Keberadaan Tempat Karaoke Ini Di sinyalir Tempat Prostitusi

Selain tak memiliki izin, keberadaan tempat karaoke di Kabupaten Probolinggo ini, memang di sinyalir juga di jadikan sebagai tempat transaksi bisnis lendir (prostitusi). Tidak sedikit pemandu lagu atau yang biasa di sebut purel, juga menawarkan ‘service’ di luar room karaoke. Dari pengakuan salah satu para pekerja seks komersial (PSK), room karaoke itu menjadi salah satu lokasi transaksi bisnis lendir. Di duga, saat di dalam room karaoke itulah transaksi bisnis syahwat terjadi.

Para pemandu lagu ini bisa dengan mudah di ajak para hidung belang untuk memuaskan syahwatnya. Dalam hal ini, kesepakatan hanya di ketahui oleh penikmat wisata seks dan si pemandu lagu itu sendiri. Meski, pemilik karaoke mengetahui adanya kesepakatan itu. Di Kabupaten Probolinggo sendiri, terdapat tempat karaoke yang saat ini beroperasi. Beberapa diantaranya di Jl. Deandels Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

Di ketahui pemilik tempat karaoke yang selalu ramai pada malam hari dan nampak Beberapa wanita pemandu lagu berpakaian seksi, keluar masuk di tempat karaoke itu adalah milik BW. Untuk tarif pemandu lagu, di tempat karaoke ini di kenakan biaya yang bervariatif. Biasanya, para pengunjung akan di tunjukan foto beberapa pemandu lagu yang bisa menemani, sebelum di pesan.

Itulah mengapa, sejumlah pihak memilih untuk mendesak agar pihak-pihak terkait segera mengambil langkah penindakan. Satpol PP sebagai ujung tombak penegak perda di harapkan mampu untuk segera melakukan langkah-langkah tegas dengan menertibkan sejumlah tempat-tempat hiburan malam yang tidak berizin itu. (Bersambung…) (lA01/red).

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News