Semarang | Sidikfakta.com – Calon anggota legislatif (caleg) PDIP terancam gagal dilantik gara-gara sistem Komandan Tempur (KomandanTe) akhirnya bisa bernapas lega.
Sistem Komandante, Caleg PDI-P Dengan Peraih Suara Terbanyak Dapat Melakukan Pelantikan
DPP PDI-P telah mengeluarkan Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD PDIP Tahun 2024 yang telah tertanda oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto pada 17 April 2024.
Menyatakan bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga : Pj Bupati Hadiri Harlah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Ke -64
Sebelum pemilu berlangsung, para caleg PDI-P Jawa Tengah wajib membuat surat pengunduran diri dengan mengosongkan bagian tanggal dan saksi.
Pengamat dan Praktisi Hukum Vincent Suriadinata, SH., MH., memandang memang sudah seharusnya caleg dengan perolehan suara terbanyaklah yang terpilih untuk menjadi anggota legislatif. Hal tersebut termuat dalam peraturan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada huruf b.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara,” terang Vincent saat dihubungi pada Selasa (23/04/2024).
Menurutnya Surat Pernyataan Pengunduran Diri itu tidak sesuai atau cacat hukum.
“Padahal Pasal 426 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 isinya adalah penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia. Bagaimana mungkin orang yang meninggal dunia membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri?” papar Vincent.
Terkait dengan Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023, menurut Vincent Peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Dengan terbitnya Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024, maka Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023 sudah tidak berlaku lagi. Setidaknya ada 2 alasan. Pertama, secara hierarki Peraturan DPP lebih tinggi dibandingankan dengan Peraturan DPD. Kedua, Pasal 25 Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024 dengan tegas menyatakan Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya,” pungkasnya.
//RedPel//