Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 18 Apr 2024 08:12 WIB ·

Tahap II, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejaksaan


 Tahap II, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejaksaan Perbesar

Lampung Utara – Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti. Kasus tindak pidana korupsi dana Kelurahan Kota Alam  Kacamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara Tahun anggaran 2022, Rabu (17/4/24).

Kegiatan tahap II ini di lakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dana honor Kelurahan Kota Alam. Yang di lakukan oleh tersangka FS (Lurah) dan Y (Tenaga Kerja Sukarela) di nyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi.

Baca juga: Pantau Arus Balik Lebaran 2024, Kapolres Lampung Utara Himbau Pemudik Agar Berhati-Hati di Jalan

Tahap II, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejaksaan

Selanjutnya Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Lampung Utara senilai Rp 260.725.900,- (dua ratus enam puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah). Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. Mengatakan bahwa tahap II ini di lakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah di nyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” ujarnya. Sementara itu atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, tutur Kasat Reskrim.

Candra

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News