Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 17 Jan 2025 12:25 WIB ·

SPBU No. 14.2836109 di Kabupaten Pelalawan Dinilai Kebal Hukum


 SPBU No. 14.2836109 di Kabupaten Pelalawan Dinilai Kebal Hukum Perbesar

Pelalawan | Sidikfakta.com – Meskipun sudah sering melakukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh SPBU nomor 14.2836109 di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Sejauh ini belum tersentuh penegak hukum. Ketua DPC PPWI (Dewan Pimpinan Cabang – Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Kabupaten Pelalawan Amiruddin Yusuf mulai bersuara. (17/01/25).

Jumat (17/01/2025) kepada wartawan media ini Amiruddin mengaku bahwa masyarakat Pelalawan sudah sangat resah atas ulah SPBU (Stasiun Bahan Bakar Umum) tersebut. Walau terletak tidak jauh dari Mapolres Pelalawan . Namun aksi dugaan penyalahgunaan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi oleh SPBU tersebut nampaknya berjalan aman-aman saja tanpa hambatan, pungkasnya.

SPBU No. 14.2836109 di Kabupaten Pelalawan Dinilai Kebal Hukum

Amir turut mengatakan, kelihatannya SPBU itu luar biasa nakal. Selama ini sering muncul pemberitaan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti pengisian ratusan jerigen, atau pengisian baby tank yang mengangkut menggunakan mobil colt diesel atau mobil pick up di SPBU tersebut.

Bahkan dalam bulan Januari 2025 ini meskipun masih pertengahan bulan. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh para mafia BBM bersubsidi di SPBU itu, sudah ada beberapa kali terjadi sebagaimana yang sudah viral di media massa, tukasnya.

Hari ini lagi-lagi terhebohkan adanya aksi pengisian baby tank yang mana oleh sejumlah wartawan memergoki kejadian tersebut. Rabu (15/01/2025) tengah malam di SPBU tersebut.

“Sebagaimana yang viral dimedia massa hari ini disebutkan bahwa satu unit dump truk dan dua unit pick up bermuatan baby tank yang sudah dimodifikasi berkapasitas ribuan liter sedang diisi dari nozel mesin pompa jenis solar di SPBU tersebut langsung ke baby tank tersebut,” imbuhnya penuh kesal.

Baca Juga : Polres Kabupaten Pelalawan Dinilai Tutup Mata Pada Aktifitas SPBU Nakal Diwilayah Pelalawan Khususnya SPBU PT KSO 14-283-6109

Ironisnya lagi mafia BBM bersubsidi itu datang dari Pekanbaru beraksi di SPBU wilayah Kabupaten Pelalawan. Sehingga kuota BBM subsidi untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Pelalawan tentunya berkurang karena penyalahgunaan oleh para mafia.

Selain itu Amiruddin mengaku bingung melihat dugaan perbuatan melawan hukum oleh SPBU itu meskipun sudah sering terjadi namun tidak pernah tersentuh hukum,

“padahal jarak antara kantor Polres Pelalawan dengan SPBU tersebut tidak begitu jauh, ujar ketua DPC PPWI Kabupaten Pelalawan itu penuh tanya.

Hal ini terungkap oleh Amiruddin Yusuf atas dugaan penjualan BBM subsidi jenis solar oleh SPBU nomor 14.2836109 ke mafia yang mana oleh sejumlah rekan wartawan memergokinya , Rabu (15/01/2025) tengah malam.

Satu unit dump truk dan dua unit pick up bermuatan baby tank modifikasi teridentifikasi sedang mengisi dari pompa mesin BBM jenis solar di SPBU tersebut.

// Zurwanto //

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News